kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bersiap! Selain jadi kartu identitas, KTP bakal difungsikan jadi NPWP pajak


Senin, 04 Oktober 2021 / 04:20 WIB
Bersiap! Selain jadi kartu identitas, KTP bakal difungsikan jadi NPWP pajak


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ia pun menjelaskan RUU HPP juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, perluasan basis perpajakan, hingga meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP). 

Untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, RUU HPP mengatur beberapa hal antara lain pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP). 

Pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan. 

Kemudian, lanjut Sri Mulyani, penguatan reformasi administrasi perpajakan dilakukan melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk WP Orang Pribadi (OP), memperkuat posisi Indonesia dalam kerjasama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final. 

Baca Juga: RUU HPP segera disahkan, Kemenkeu masih belum banyak bicara

Sementara perluasan basis pajak, diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, dan pemungutan. 

Lalu penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai. 

“Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan,” kata Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, KTP Bakal Difungsikan Jadi NPWP Pajak"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan pada tahun 2022 jadi 20%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×