Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir Agustus 2021, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mencapai Rp 144,02 triliun, atau tumbuh 15,97% yoy bila dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, secara nominal per jenis pajak, restitusi masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan.
“Restitusi oleh PPN Dalam Negeri sebesar Rp 94,96 triliun, atau tumbuh 10,36% yoy. Sementara PPh Pasal 25/29 Badan tercatat RP 42,07 triliun atau tumbuh 25,20% yoy,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, belum lama ini.
Neilmaldrin kemudian mengatakan, secara kumulatif atau dari Januari 2021 hingga Agustus 2021, ketiga jenis restitusi nampak meningkat.
Baca Juga: Siap-siap, KTP bakal difungsikan jadi NPWP Pajak
Ia memerinci, untuk restitusi normal tercatat tumbuh 7,03% yoy, restitusi dipercepat tumbuh 27,95% yoy, serta restitusi yang bersumber dari upaya hukum tercatat tumbuh 30,65% yoy.
Sementara itu, bila dilihat per bulan, pertumbuhan total restitusi pada bulan Agustus 2021 lebih tinggi daripada pertumbuhan pada bulan sebelumnya.
Pertumbuhan total restitusi pada bulan Agustus 2021 mencapai 36,67% yoy, lebih tinggi dari pertumbuhan bulan Juli 2021 yang tercatat 2,53% yoy.
“Hanya, secara nominal, restitusi normal di bulan Agustus 2021 menunjukkan penurunan dari bulan Juli 2021. Sebaliknya, restitusi dipercepat dan upaya hukum menunjukkan kenaikan,” tandasnya.
Selanjutnya: Meterai elektronik Rp 10.000 resmi meluncur, beri kepastian hukum dokumen elektronik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News