kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bersiap! Selain jadi kartu identitas, KTP bakal difungsikan jadi NPWP pajak


Senin, 04 Oktober 2021 / 04:20 WIB
Bersiap! Selain jadi kartu identitas, KTP bakal difungsikan jadi NPWP pajak


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

RUU HPP juga mengatur kebijakan strategis seperti pengaturan mengenai program pengungkapan sukarela WP, pengaturan mengenai pajak karbon, dan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. 

Penjelasan Sri Mulyani 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju dan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan. 

"Indonesia yang ekonominya tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif," ucap Sri Mulyani dalam keterangan resminya. 

Ia juga menilai RUU tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya. 

Baca Juga: Meterai elektronik Rp 10.000 resmi meluncur, beri kepastian hukum dokumen elektronik

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI pada Rabu (29/09/2021) sepakat meneruskan pembahasan RUU HPP ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada sidang paripurna DPR. 

Sri Mulyani mengatakan RUU HPP hadir di saat yang tepat, sehingga membuktikan Indonesia selalu bisa menggunakan sebuah krisis menjadi momentum reformasi. Di sisi lain pandemi telah menimbulkan tekanan yang luar biasa bagi masyarakat dan menyebabkan APBN harus hadir untuk mengurangi tekanan tersebut. 

Sehingga pemerintah harus menghadapi situasi kontraksi pendapatan negara yang sangat dalam. Sementara belanja negara tumbuh signifikan, yang menyebabkan defisit melebar. 

Baca Juga: Batal Turun, Tarif PPh Badan Berefek ke Investasi

"Pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah tiga persen pada tahun 2023. Untuk mewujudkan hal tersebut, kami akan terus melakukan perbaikan dari sisi belanja dengan spending better dan mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan,” kata Sri Mulyani. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×