Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
Permohonan PKBSI disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam hal sistem aplikasi tersebut belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan juga dapat menyampaikan permohonan secara tertulis.
Permohonan tersebut disampaikan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli, serta dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir dengan menyesuaikan kriteria asal barang yang akan digunakan.
Dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang di antaranya dapat berupa dokumen pemesanan pembelian (purchase order), konfirmasi pemesanan (confirmation order), kontrak penjualan (sales contract), faktur (invoice), atau Letter of Credit (L/C).
Sementara itu, dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir misalnya dapat meliputi detail bahan baku penyusun barang jadi termasuk nilainya, negara asal bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, atau biaya overhead langsung. Dokumen yang dilampirkan dalam bahasa asing, dalam pengajuannya disertai dengan dokumen yang telah dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia.
Baca Juga: Ekonomi Membaik, Tax Ratio Indonesia Naik Jadi 9,11% dari PDB di Tahun Lalu
Untuk mendapatkan penetapan keasalan barang pemohon mengajukan permohonan PKBSI kepada Direktur Jenderal melalui Direktur yang disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur melakukan penelitian terhadap permohonan dan dokumen yang dilampirkan dalam rangka pemenuhan ketentuan dan dapat menyampaikan permintaan tambahan data, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/ atau informasi lainnya.
Direktur atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan paling lama 30 hari kerja, untuk Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan dan 40 (empat puluh) hari kerja, untuk pemohon lainnya.
Hal ini terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. PKBSI yang telah diterbitkan dapat dilakukan perubahan berdasarkan permohonan dari pemohon yang bersangkutan. PKBSI yang telah diterbitkan berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat mencabut PKBSI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News