kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berlaku Sejak 10 Februari, Ini Cara Mengajukan Permohonan Keasalan Barang Impor


Minggu, 13 Februari 2022 / 10:24 WIB
Berlaku Sejak 10 Februari, Ini Cara Mengajukan Permohonan Keasalan Barang Impor
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Penetapan Keasalan Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean. Aturan ini telah resmi berlaku pada 10 Februari 2022 lalu

Beleid ini dibuat untuk memberikan pedoman dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean serta untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik kepabeanan internasional dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Selain itu, Indonesia telah juga telah meratifikasi protokol perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia melalui UU 17/2017. Pengaturan mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor tersebut diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan.

“Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik kepabeanan internasional, perlu mengatur tata cara pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean,” dikutip dari salah satu pertimbangan PMK tersebut, Minggu (13/2).

Baca Juga: Kemenkeu: Posisi Layak Investasi Didorong Kondisi Ekonomi RI yang Masih Kuat

Adapun, Dirjen Bea dan Cukai dapat menetapkan keasalan barang atas barang yang akan diimpor dalam skema preferensi atau skema non-preferensi sebelum diajukan pemberitahuan pabean.

Penetapan dalam skema preferensi berpedoman pada ketentuan mengenai ketentuan asal barang yang diatur dalam PMK mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Sementara, penetapan dalam skema non-preferensi akan berpedoman pada ketentuan mengenai ketentuan asal barang yang diatur dalam PMK atau peraturan menteri perdagangan untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan di bidang perdagangan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara.

Kemudian, pemohon harus mengajukan permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor (PKBSI) untuk mendapatkan penetapan keasalan barang kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui direktur.

Permohonan PKBSI tersebut harus memenuhi ketentuan, yakni pemohon memiliki nomor identitas kepabeanan, serta tidak sedang mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya.

Lalu, barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barang tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan atau banding dan tidak sedang dalam proses penelitian ulang atau audit kepabeanan. Selain itu, barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon.

Baca Juga: Menkeu: Masa Pandemi, Dukungan UMKM dalam APBN Meningkat

Pemohon PKBSI meliputi importir; eksportir; penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat; penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB); badan usaha/pelaku usaha Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); pengusaha di kawasan bebas; perwakilan dari pemohon; atau pihak lain yang memenuhi ketentuan.

Permohonan PKBSI disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam hal sistem aplikasi tersebut belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, permohonan juga dapat menyampaikan permohonan secara tertulis.

Permohonan tersebut disampaikan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli, serta dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir dengan menyesuaikan kriteria asal barang yang akan digunakan.

Dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang di antaranya dapat berupa dokumen pemesanan pembelian (purchase order), konfirmasi pemesanan (confirmation order), kontrak penjualan (sales contract), faktur (invoice), atau Letter of Credit (L/C).

Sementara itu, dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir misalnya dapat meliputi detail bahan baku penyusun barang jadi termasuk nilainya, negara asal bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, atau biaya overhead langsung. Dokumen yang dilampirkan dalam bahasa asing, dalam pengajuannya disertai dengan dokumen yang telah dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia.

Baca Juga: Ekonomi Membaik, Tax Ratio Indonesia Naik Jadi 9,11% dari PDB di Tahun Lalu

Untuk mendapatkan penetapan keasalan barang pemohon mengajukan permohonan PKBSI kepada Direktur Jenderal melalui Direktur yang disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktur melakukan penelitian terhadap permohonan dan dokumen yang dilampirkan dalam rangka pemenuhan ketentuan dan dapat menyampaikan permintaan tambahan data, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/ atau informasi lainnya.

Direktur atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan paling lama 30 hari kerja, untuk Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan dan 40 (empat puluh) hari kerja, untuk pemohon lainnya.

Hal ini terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. PKBSI yang telah diterbitkan dapat dilakukan perubahan berdasarkan permohonan dari pemohon yang bersangkutan. PKBSI yang telah diterbitkan berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. Direktur atas nama Direktur Jenderal dapat mencabut PKBSI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×