Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat, tingkat rasio pajak atau tax ratio Indonesia di tahun 2021 mencapai 9,11% terhadap produk domestik bruto (PDB). Rasio pajak ini meningkat dari tahun 2020 yang sebesar 8,33% PDB.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam dalam bincang bersama media, Kamis (10/2), mengatakan, kenaikan tax ratio tersebut seiring membaiknya perekonomian Indonesia di tahun lalu. Bahkan, jauh lebih baik dibandingkan saat awal pandemi di 2020.
“Ini meningkat cukup signifikan dibandingkan 2020 ketika tekanan ekonomi dan penerimaannya. Di tahun 2020 itu tax ratio kita 8,33%. Jadi kenaikannya cukup signifikan dalam 1 tahun dibandingkan sebelumnya,” tutur Febrio.
Baca Juga: World Bank Menilai Implementasi UU HPP Dapat Tingkatkan Tax Ratio Hingga 2025
Selain karena adanya pemulihan dibeberapa sektor, meningkatnya rasio pajak juga dipengaruhi penerimaan pajak tahun 2021 yang melampaui target pemerintah. Sehingga secara otomatis mendorong kenaikan tax ratio di 2021. Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak pada tahun 2021 lalu mencapai Rp 1.277,5 triliun, tumbuh 19,2% yoy.
Tahun ini, Febrio optimistis, tax ratio Indonesia akan mencapai 9,3% sampai 9,5% dari PDB, dan di 2024 bisa mencapai 10% PDB.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Tax Ratio Tahun Ini Capai 9,3%-9,5% PDB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News