Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Mulai 2 Februari 2026, sejumlah dokumen tanah, seperti girik, letter C, hingga petok D tak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pasal 95 PP tersebut menjelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan. Oleh sebab itu, pemilik tanah yang mengantongi dokumen tanah adat milik perorangan wajib mendaftarkannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) paling lambat lima tahun sejak PP ditetapkan pada 2 Februari 2021, yakni maksimal 2 Februari 2026.
Lantas, benarkah status sebidang tanah yang belum didaftarkan ke SHM hingga 2 Februari menjadi milik negara?
Status tanah yang belum disertifikatkan
Menindaklanjuti kekhawatiran publik tentang status tanah yang belum disertifikatkan hingga 2 Februari 2026, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, memastikan bahwa status tanah tetap menjadi hak masyarakat meski belum disertifikatkan.
Dia mengatakan, masyarakat masih bisa memproses pendaftaran sertifikat hak atas tanah tersebut di kemudian hari.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan," ucap Shamy, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/1/2026).
Baca Juga: Haji 2026: Kemenhaj RI Perbanyak Petugas Perempuan dan Linjam TNI/Polri
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya yang tertuang dalam Pasal 95 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, tidak serta merta membuat dokumen tersebut diabaikan begitu saja.
Shamy menuturkan, dokumen surat tanah tersebut masih bisa digunakan sebagai petunjuk pendaftaran tanah sampai diterbitkannya SHM.
Sertifikat tanah lama diubah menjadi SHM
Namun, bagi masyarakat yang ingin mengubah sertifikat tanah lama menjadi SHM, dapat segera memprosesnya ke Kantor Pertanahan setempat.
Untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, Shamy menerangkan, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan. Selain itu, diperlukan pula penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya dua orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” tuturnya.
Adapun biaya pengurusan SHM berbeda-beda untuk setiap bidang tanah. Besaran biaya urus SHM tergantung pada jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya. Hal ini mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: ICW: Pembagian 50:50 Kuota Haji Langgar UU, Rente Bisa Tembus Rp 396 Miliar
Untuk informasi lebih lengkap mengenai syarat dan biaya pembuatan SHM, masyarakat bisa mengeceknya di aplikasi Sentuh Tanahku. Atau, masyarakat juga bisa menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
Daftar surat tanah yang tidak berlaku mulai 2 Februari 2026
Setidaknya terdapat 10 surat tanah lama yang tidak lagi menjadi bukti kepemilikan resmi per 2 Februari 2026. Dilansir dari Kompas.com (5/1/2026), Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja merinci jenis surat-surat tersebut, yakni:
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Girik
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik
Arie menjelaskan, kesepuluh dokumen di atas nantinya hanya bisa digunakan sebagai petunjuk lokasi saat pendafataran SHM, bukan sebagai alas hak.
Tonton: Korea Utara Tembak Jatuh Drone Korea Selatan, Ketegangan Semenanjung Korea Memanas Lagi
Selama ini, dokumen-dokumen tersebut juga sebenarnya merupakan catatan administrasi pajak atau desa di masanya, bukan menjadi bukti hukum kepemilikan sebidang tanah. Jika tidak diubah menjadi SHM, kepemilikan sebidang tanah melalui surat tanah lama bisa dikhawatirkan menimbulkan konflik atau sengketa tanah.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari 2026, Benarkah Tanah yang Belum Disertifikatkan Jadi Milik Negara?"
Selanjutnya: Target 4 Juta Ton: Ini Strategi Bulog Amankan Stok Beras 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













