Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Untuk informasi lebih lengkap mengenai syarat dan biaya pembuatan SHM, masyarakat bisa mengeceknya di aplikasi Sentuh Tanahku. Atau, masyarakat juga bisa menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
Daftar surat tanah yang tidak berlaku mulai 2 Februari 2026
Setidaknya terdapat 10 surat tanah lama yang tidak lagi menjadi bukti kepemilikan resmi per 2 Februari 2026. Dilansir dari Kompas.com (5/1/2026), Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja merinci jenis surat-surat tersebut, yakni:
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Girik
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik
Arie menjelaskan, kesepuluh dokumen di atas nantinya hanya bisa digunakan sebagai petunjuk lokasi saat pendafataran SHM, bukan sebagai alas hak.
Tonton: Korea Utara Tembak Jatuh Drone Korea Selatan, Ketegangan Semenanjung Korea Memanas Lagi
Selama ini, dokumen-dokumen tersebut juga sebenarnya merupakan catatan administrasi pajak atau desa di masanya, bukan menjadi bukti hukum kepemilikan sebidang tanah. Jika tidak diubah menjadi SHM, kepemilikan sebidang tanah melalui surat tanah lama bisa dikhawatirkan menimbulkan konflik atau sengketa tanah.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari 2026, Benarkah Tanah yang Belum Disertifikatkan Jadi Milik Negara?"
Selanjutnya: Target 4 Juta Ton: Ini Strategi Bulog Amankan Stok Beras 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













