Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2025 akan NAIK sebesar 6,5%. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta pada Jumat (29/11).
Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan. Besaran kenaikan tersebut lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya yang hanya sebesar 6%.
Menurut Prabowo, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. “Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten,” kata Prabowo.
Baca Juga: UMP Naik 6,5%, Kadin Dorong Peningkatan Produktivitas Dunia Usaha
Dengan adanya kenaikan 6,5% upah minimum tahun 2025, maka UMP di berbagai wilayah mengalami peningkatan. Misalnya, UMP Jakarta 2025 dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.760, UMP Banten 2025 dari Rp 2.727.812,11 menjadi Rp 2.905.119,90, UMP Jawa Tengah 2025 dari Rp 2.036.947 menjadi Rp 2.169.348, dan UMP Jawa Barat 2025 dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
Lantas, bagaimana dengan perubahan kenaikan pada upah sektoral?
Untuk diketahui, mekanisme perhitungan upah minimum tahun 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Hal ini sekaligus memastikan pemerintah mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Ciptaker yang menganulir PP 51 Tahun 2023 tersebut.
Adapun upah minimum sektoral merupakan upah minumum terendah yang berlaku berdasarkan sektor usaha tertentu. Setiap sekor usaha dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Upah minimum sektoral tidak boleh lebih rendah dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) ataupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Baca Juga: Menteri Rosan Optimistis Investasi Tetap Moncer Meski UMP Naik 6,5% di Tahun 2025
Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, proyeksi dampak kenaikan upah sektoral ke ekonomi belum bisa disimulasikan karena besaranya masih dihitung oleh dewan pengupahan daerah. Hanya saja, besaran upah sektoral ini tergantung negosiasi juga.
"Biasanya bisa lebih tinggi, apalagi kalau gubernur dan walikota atau bupatinya pro buruh," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (1/12/2024).
Menurut Bhima, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% akan memberi efek positif terhadap dunia usaha karena daya beli meningkat. Berdasarkan simulasi perhitungan yang dilakukan oleh Celios, pada skenario kenaikan 1,58%, surplus usaha bertambah sebesar Rp 11,23 triliun. Sementara itu, pada kenaikan 8,7%, surplus ini meningkat menjadi Rp 61,84 triliun. Lalu, pada kenaikan 10%, angkanya mencapai Rp 71,08 triliun.
Meski begitu, Bhima bilang, kenaikan UMP 6,5% di 2025 dinilai masih terlalu rendah untuk mendorong konsumsi rumah tangga. Hasil hitung-hitungan Celios, idealnya, upah minimum naik di atas 8,7%-10%. Dengan begitu, pendapatan domestik bruto (PDB) akan terdorong naik hingga Rp 106,3 triliun-Rp 122 triliun.
Baca Juga: Upah Miniminum Naik 6,5% di 2025, Cek Perbedaan UMP dan UMK
Presiden KSPI Said Iqbal menerima penuh keputusan Presiden Prabowo menaikkan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 6,5% pada 2025. Iqbal menilai, kenaikan tersebut sudah mendekati tuntutan dari para buruh di angka 8%.
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% seharusnya bisa menjadi 7,7% atau 8%. "Namun, terjadinya deflasi selama lima bulan beruntun beberapa waktu lalu menyebabkan kenaikan UMP jadi tertahan di angka 6,5%," sebutnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, bilang, pihaknya masih menunggu penjelasan dari pemerintah terhadap kenaikan UMP tersebut. “Belum tahu apa landasannya pemerintah menetapkan UMP 2025 sebesar 6,5%,” katanya. Apindo belum mendapat gambaran bagaimana upah ditetapkan ke depannya.
Selanjutnya: Dorong Employee Benefit, Great Eastern Life Perkuat Sinergi dengan Optik Melawai
Menarik Dibaca: 4 Mitos Kulit Sensitif yang Tidak Boleh Anda Percaya, Cari Tahu Yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News