Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5% untuk tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya N Bakrie mengatakan, kenaikan UMP sebesar 6,5 % berdampak kepada industri yang berbasis pekerja atau padat karya.
Menurutnya, yang paling penting adalah bagaimana kenaikan itu dibarengi dengan kenaikan produktivitas perusahaan.
"Tapi yang paling penting bagaimana kenaikan (UMP) itu dibarengi dengan kenaikan produktivitas," ucap Anindya ditemui di Rapimnas Kadin, Minggu (1/12).
Baca Juga: Menteri Rosan Optimistis Investasi Tetap Moncer Meski UMP Naik 6,5% di Tahun 2025
Anindya juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan upskilling. Supaya kenaikan UMP bisa dikompensasi dengan produktivitas untuk mendapatkan pendapatan lebih banyak.
"Dari sisi Kadin melihatnya secara utuh, kami mengerti bahwa angkanya itu adalah angka yang ditetapkan pemerintah untuk kebaikan UMKM juga karyawan," ujar Anindya.
Anindya melihat, kenaikan UMP ini untuk mendorong keberlanjutan UMKM yang menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia.
"Perlu diingat (penyerapan tenaga kerja) UMKM 97% kepada dunia usaha sehingga mereka mesti diperhatikan keberhasilan, kelangsungannya kedepan," kata Anindya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ujar Prabowo, Jumat (29/11).
Baca Juga: Upah Miniminum Naik 6,5% di 2025, Cek Perbedaan UMP dan UMK
Prabowo menjelaskan bahwa sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMN sebesar 6%. Namun setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan kenaikan UMN sebesar 6,5%.
Prabowo juga menjelaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkap Presiden Prabowo.
Selanjutnya: Begini Strategi Victoria Care Indonesia (VICI) Hadapi Persaingan Bisnis Kosmetik
Menarik Dibaca: 4 Mitos Kulit Sensitif yang Tidak Boleh Anda Percaya, Cari Tahu Yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News