kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.935   10,00   0,06%
  • IDX 7.327   130,75   1,82%
  • KOMPAS100 1.120   21,42   1,95%
  • LQ45 884   14,25   1,64%
  • ISSI 223   3,07   1,39%
  • IDX30 452   7,34   1,65%
  • IDXHIDIV20 542   7,51   1,40%
  • IDX80 128   2,15   1,70%
  • IDXV30 131   2,15   1,67%
  • IDXQ30 150   2,26   1,53%

Bebas visa dinilai lebih merugikan


Kamis, 03 September 2015 / 17:41 WIB
Bebas visa dinilai lebih merugikan


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kebijakan pemerintah terkait bebas visa dinilai rawan penyalahgunaan.

Lamanya waktu tinggal yang diberikan bagi wisatawan hingga 30 hari membuat celah bagi warga asing untuk bekerja di sektor unskill atau informal.

Bahkan, polemik keberadaan warga asing ini mendorong DPR membentuk panja.

Panja akan mengevaluasi kebijakan bebas visa hingga penggunaan tenaga kerja asing.

Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, terdapat beberapa contoh yang menunjukkan bila kelonggaran kebijakan tersebut disalahgunakan. "Saya tidak lihat manfaat dari sektor pariwisata tetapi lebih kearah kerugiannya. Utamanya dari turis asal Cina," kata Dasco, Kamis (3/9).

Dia menceritakan, masih banyak pekerjaan informal yang mempekerjakan atau bahkan dimiliki oleh orang asing.

Contohnya adalah, pemandu wisata yang ada di Bali. Akibatnya, terjadi gesekan dengan masyarakat setempat.

Selain itu, di pusat perbelanjaan elektronik dan garmen juga diketahui dimiliki oleh orang asing.

Beberapa lokasi yang dipantau oleh Dasco tersebut antara lain adalah di Mangga Dua, Pasar Senen serta Tanah Abang.

Bahkan, proyek infrastruktur yang sumber pembiayaannya berasal dari asing cukup banyak ditemukan ditemukan pekerja unskill.

Padahal, secara peraturan kebijakan tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan UU ketenagakerjaan tersebut, pekerja asing harus di dampingi oleh pekerja lokal, mereka juga harus melakukan transfer pengetahuan dan pengalihan pekerjaan dalam jangka waktu tertentu.

Pekerja yang diizinkan untuk masuk untuk bekerja di dalam negeri sendiri adalah tenagakerja yang memiliki skill.

Oleh karena itu, agar tidak terjadi penyalahgunaan perizinan tersebut, Dasco mengusulkan agar lama waktu turis untuk tinggal di Indonesia dipersingkat menjadi 14 hari saja.

Menteri Hukum dan Ham Yasona Hamonangan Laoli mengakui, terdapat beberapa kasus yang terpantau bila warga negara asing menjalankan bisnis di sektor informal atau di proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

Meski tidak merinci, proyek infrastruktur yang melibatkan tenaga kerja unskill tersebut berasal dari Cina dengan skema turnkey project.

Dengan skema tersebut, kontraktor proyek akan membawa seluruh kelengkapan yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya termasuk tenaga kerja.

Bahkan, berdasar hasil pantauan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Ham, Laoli mengatakan telah ditemukan warga asing yang berada di pedalaman Kalimantan Tengah menggunakan mobil bak terbuka untuk berjualan.

"Kami tidak menafikan adanya kondisi tersebut," ujar Laoli.

Namun, Kementerian Hukum dan HAM berjanji terus melakukan tindakan pencegahan dan penindakan dengan mengandeng pihak berwajib seperti TNI Polri serta kepala daerah.

Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menambahkan, sudah ada pencegahan penyalahgunaan izin dari warga asing yang datang ke Indonesia tersebut. Dia bilang, sepanjang tahun 2015 ini sudah melakukan deportasi sebanyak 9.200 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×