kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai Periksa 25 Pegawai yang Lakukan Pelanggaran Pendaftaran IMEI


Jumat, 24 Maret 2023 / 19:45 WIB
Bea Cukai Periksa 25 Pegawai yang Lakukan Pelanggaran Pendaftaran IMEI


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya menyempurnakan sistem perndaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pihaknya juga mendisiplinkan bagi pegawai yang terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, sepanjang penerapan ketentuan pendaftaran IMEI, Bea Cukai telah melakukan tindakan pengenaan disiplin kepada para pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertical DJBC.

“Bea dan Cukai konsisten menyempurnakan sistem pendaftaran IMEI. Karena dari sistem sebelumnya sebanyak 25 orang telah diperiksa dan terhadap 21 orang yang terbukti telah dijatuhi hukuman disiplin ringan sampai berat sesuai tingkat pelanggaranya,” tutur Nirwala kepada Kontan.co.id, Jumat (24/3).

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Dalami Viral Surat Terbuka Mengaku Milenial Bea Cukai

Menurutnya, Bea dan Cukai tetap konsisten dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis termasuk registrasi IMEI atas Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) yang diwajibkan sejak September 2020. Dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut didapati pelanggaran pendaftaran IMEI.

Dari hasil pelanggaran yang ditemukan tersebut, Bea dan Cukai melakukan beberapa langkah pengamanan, diantaranya, seperti meningkatkan kewaspadaan terutama pada unit pengawasan dengan diterbitkannya Nota Informasi Nomor NI-17/BC.10/2022 tanggal 11 Oktober 2022.

Nota informasi tersebut diberikan kepada jajaran Kantor Wilayah DJBC terkait peningkatan volume pendaftaran IMEI melalui barang penumpang serta menetapkan standar Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran IMEI dalam INS-06/BC/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Bandar Udara.

Selain itu, Bea dan Cukai juga terus menyempurnakan system pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI dengan aplikasi E-Customs Declaration di antaranya dengan menyematkan fitur pengenalan otomatis dan auto-fill merk dan tipe HKT dengan memanfaatkan database TAC (Type Allocation Code) pada aplikasi E-Customs Declaration, sehingga manipulasi merk dan tipe HKT dengan IMEI yang berbeda dapat diminimalkan.

“Dengan Langkah-langkah tersebut, berdasarkan evaluasi jumlah ketidaksesuaian merk dan tipe HKT dengan database TAC telah menurun secara signifikan,” jelasnya.

Baca Juga: Bisnis Moge dengan Varian Terbatas Menjanjikan, Bikers2ndSport Hadir di Bekasi

Kemudian, Bea dan Cukai juga melakukan upaya pengamanan pendaftaran IMEI dikoordinasikan oleh Unit terkait di DJBC antara lain Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan Direktorat Informasi Kepabeanan, serta dengan melibatkan seluruh pimpinan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Untuk diketahui, pernyataan Nirwala tersebut sebagai respons atas surat terbuka yang mengatasnamakan Milenial Bea dan Cukai Kualanamu, Sumatera Utara.

Dalam surat terbuka tersebut, dibongkar modus kejahatan yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai dari berbagai level selama periode Januari hingga Desember 2022.

“Izinkan kami mewakili milenial BC dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Kualanamu menyampaikan informasi kepada public selama ini ditutup-tutupi oleh pihak  pejabat BC mulai dari eslon 3 (kepala KPPBC) hingga eslon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masih oleh direktorat kami selama periode Januari sampai Desember 2022,” tulis surat terbuka tersebut, dikutip pada Jumat (24/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×