Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa ada 69 pegawai Kemenkeu yang hartanya tak jelas atau tak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, dari 69 pegawai Kemenkeu yang memiliki harta tak wajar tersebut memiliki profil pegawai berisiko tinggi (high risk). Adapun mayoritas dari 69 pegawai tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan juga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Detailnya saya belum tahu, menurut info memang sebagian besar dari dua institusi itu, pajak dan bea cukai, tapi ada juga dari lain (institusi)," ujar Prastowo kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/3).
Baca Juga: Kemenkeu Dalami Pemeriksaan 69 Pegawai dengan Harta Tak Wajar
Ditanya terkait level jabatan 69 pegawai dengan harta tak wajar tersebut, Prastowo mengatakan bahwa kemungkinan mereka adalah yang wajib LHKPN atau yang memiliki jabatan tinggi.
"Karena basisnya LHKPN, tentu yang wajib LHKPN terutama (level jabatannya), tapi tetap ada juga yang dari LHK, itu juga kita profile, fungsional dan lain-lain," katanya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan mengatakan, dari 69 pegawai tersebut, pihaknya telah memanggil 10 pegawai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Pihaknya menargetkan penyelesaian pemeriksaan kepada pegawai dengan risiko high risk tersebut dapat selesai dalam dua minggu ini. Jika ada hal yang mencurigakan, maka akan dilanjutkan ke dalam tahap investigasi.
Baca Juga: Dirjen Pajak Periksa Enam Perusahaan dan Konsultan Terkait Rafael Alun
"10 sudah kita panggil, kita akan terus seminggu dua minggu ini kita akan kerjakan," ujar Awan dalam acara yang sama.
Sebagai informasi, 69 pegawai yang diperiksa tersebut terdiri dari mereka yang belum clear menyelesaikan LHKPN pada tahun 2019 dan 2020. Tercatat, ada sebanyak 33 pegawai yang hartanya tidak sesuai pada LHKPN 2019 dan 36 pegawai yang hartanya tidak sesuai di LHKPN 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News