kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bareskrim bentuk satgas berantas vaksin palsu


Selasa, 28 Juni 2016 / 17:04 WIB
Bareskrim bentuk satgas berantas vaksin palsu


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Peredaran vaksin palsu akhirnya mendapat tanggapan serius. Bareskrim Polri bersama Kementrian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membantuk tim satuan tugas (satgas) untuk memberantas peredaran vaksin palsu.  

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, besok, tim satgas ini akan kembali melakukan pertemuan untuk membahas kasus lebih lanjut, lalu kemudian bergerak ke lapangan.

"Hasil penyidikan ini terbagi menjadi empat jaringan," katanya saat konpres di Bareskrim, Selasa (28/6).

Selain itu, Agung menyampaikan titik penyebaran vaksin palsu berada di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Semarang, dan Medan. Namun, Agung enggan menjelaskan nilai transaksi dalam perkara ini.

Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesahatan Maura Linda Sitanggan mengatakan, satgas tersebut bakal bekerja menindaklanjuti temuan penyidik Bareskrim Polri terkait tempat yang menggunakan vaksin palsu.

Untuk membuat efek jera, Bareskrim Polri bakal menindak tegas seluruh pihak yang terkait. Bahkan, sumah sakit dan apotek yang diduga menyebarkan vaksi palsu bisa dikenai sanksi.

"Ada kemungkinan pihak rumah sakit dan apotek dikenai sanksi," kata Linda.

Sedangkan, Kepala Pusat Penyidikan BPOM Hendri Siswandi mengatakan, seluruh balai melakukan pemeriksaan vaksin di seluruh sumah sakit dan apotik. Sayangnya, Hendri masih enggan menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut.

Selain itu, Hendri mengaku pemenuan vaksi palsu bukanlah permasalahan baru. Karena pada tahun 2010 pernah ditemukan perkara yang sama di Medan dan berulang lagi pada tahun 2014, dan seluruhnya sudah diproses hukum.

Sekadar informasi, vaksin yang dipalsukan merupakan vaksin balita yang diberikan untuk usia dibawah satu tahun.

Semalam (27/6), Bareskrim kembali menangkap seorang tersangka pemalsuan vaksi berinisial R dikawasan Jakarta Timur. Maka, total jumlah tersangka yang sudah diamankan berjumlah 16 orang.

Dari hasil penangkapan, diketahui ada tiga pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency.

Setelah proses penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yaitu 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin. Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×