kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Banyak daerah belum miliki aturan standar bangunan


Jumat, 07 Desember 2012 / 16:31 WIB
Banyak daerah belum miliki aturan standar bangunan
ILUSTRASI. Mata panda memiliki beberapa jenis yang disebabkan karena banyak hal


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan, banyak daerah belum memiliki peraturan daerah (perda) terkait standar dan kualitas bangunan. Jika ini berlangsung lama, dikhawatirkan banyak gedung di Indonesia rawan roboh jika ada gempa bumi.

Dalam catatan Kementerian PU, sampai akhir tahun 2012, ada 353 kabupaten/kota yang belum memiliki Perda Bangunan Gedung dari total 498 kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Padahal, Perda Bangunan Gedung diwajibkan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Guratno Hartono, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kementerian PU mengatakan,  pihaknya kesulitan mendorong daerah membuat perda bangunan gedung karena UU Bangunan Gedung itu tidak menyertakan sanksi jika ada daerah yang membangkang.

"Pemerintah mengalami kesulitan, sehingga upaya yang dilakukan terus mendorong dan melakukan pendampingan dalam proses pembuatan Perda," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (7/12).

Padahal, delapan tahun sejak UU Bangunan Gedung disahkan atau tahun 2010, seluruh daerah wajib memiliki Perda Bangunan Gedung. Namun, sayangnya masih banyak daerah yang mengabaikan perintah undang-undang tersebut.

Poin sanksi dalam UU Bangunan Gedung sendiri hanya ditujukan kepada pihak atau pengusaha yang melanggar ketentuan Perda yang sesuai amanat UU Bangunan Gedung. Poin sanksi berupa sanksi administratif, serta pencabutan izin mendirikan bangunan gedung dan denda paling banyak 10% dari nilai gedung yang sedang atau telah dibangun.

Menurut Guratno, salah satu kota besar yang belum memiliki Perda Bangunan Gedung itu adalah Makassar. Sedangkan, Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki Perda Bangunan Gedung sesuai dengan amanat UU Nomor 28 Tahun 2002.

Guratno mengatakan, melalui Perda Bangunan Gedung, setiap pemilik gedung memiliki kewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi(SLF). Poin kewajiban kepemilikan SLF sendiri tidak ada dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×