kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah penyimpangan proyek Hambalang versi BAKN


Rabu, 14 November 2012 / 12:42 WIB
Inilah penyimpangan proyek Hambalang versi BAKN
ILUSTRASI. Anggaran atau dana bencana masih belum diakomodasi oleh pemerintah daerah. KONTAN/Fransiskus Simbolon/18/11/2011


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) telah menyerahkan hasil telaah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil telaah itu menunjukkan ada beberapa penyimpangan.

BAKN menyimpulkan, setelah vakum sejak 2004, titik tolak proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dimulai kembali setelah Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Tim Asistensi mempresentasikan rencana pembangunan proyek Hambalang di rumah kediaman Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Malarangeng di kawasan Cilangkap, Jakarta. Presentasi ini atas permintaan Andi.

Atas petunjuk Andi, proyek disusun kembali dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang baru di awal 2010. Dalam KAK yang baru, Andi Malarangeng menambahkan pembangunan asrama atlet senior, amphitheatre, sport extreme dan yang lainnya.

Berikut beberapa penyimpangan yang disampaikan anggota BAKN Eva Kusuma Sundari;

1. Bupati Bogor RY, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor SS, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor berinisial BU, Kepala Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor YH, Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Studi Amdal berinisial AAA, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam penerbitan Izin Lokasi, Site Plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan P3SON yang berlokasi di Desa Hambalang Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.

Meskipun Kemenpora selaku pemohon belum melakukan studi Amdal atas rencana pembangunan tersebut. Hal ini terbukti dari DN (Direktur PT. CKS) sebagai pemegang kontrak Amdal tidak pernah melakukan studi Amdal padahal telah menerima pembayaran hak terdahulu diduga palsu.

2. Menteri Pemuda dan Olahraga AAM, Sekretaris Kemenpora WM, dan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora dan Pejabat Pembuat Komitmen DK, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan. Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU berinisial GH, dan Pengelola teknis Kementerian PU berinisial DP, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi tahun jamak.

3. Menteri Keuangan berinisial ADWM, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan AR, Direktur Anggaran II Kementerian Keuangan DPH, Kasubdit II E Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan berinisial S, Kasie II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan berinisial RH, dan Staf Seksi II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan berinisial AM, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak.

4. Menteri Pemuda dan Olahraga AAM, Ses Kemenpora WM, Ketua Panitia Pengadaan Kemenpora berinisial WIM, Anggota Panitia Pengadaan Kemenpora berinisial J, Sekretaris Panitia Pengadaan Kemenpora berinisial BAS, Staf Biro Perencanaan Kemenpora berinisial RW, Komisaris PT MSG berinisial MA, Marketing Manager PT MSG berinisial AW, Staf PT YK berinisial HAH, Direktur PT CCM berinisial AS, Manajer Pemasaran PT CCM berinisial MUL, Staf PT CCM berinisial AG, Staf PT CCM berinisial RH, Staf PT CCM berinisial RMS, Staf PT CCM berinisial YS, Staf PT CCM berinisial MG, Staf PT AK berinisial TS, Staf PT AK berinisial AT dan KS, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam pemilihan rekanan proyek P3SON.

5. Kabag Keuangan Kemenpora berinisial RI, Kepala DK-I PT AK berinisial TBMN, Dirut PT DC berinisial MS, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam pencairan uang muka proyek P3SON.

Akibat penyimpangan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan tersebut di atas maka terjadi indikasi kerugian Negara setidaknya sebesar Rp 243,66 miliar, yang merupakan pelanggaran Ps 34 ayat (1) n ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×