kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bambang Soesatyo minta pemerintah kaji kembali rencana pengenaan PPN sembako


Jumat, 11 Juni 2021 / 13:27 WIB
Bambang Soesatyo minta pemerintah kaji kembali rencana pengenaan PPN sembako


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan pokok atau sembako. 

Menurut Bamsoet, apabila rencana tersebut dilakukan, berpotensi semakin menambah beban kehidupan masyarakat. 

"Meminta pemerintah mengkaji ulang secara sosiologis baik dari sisi produksi ataupun konsumsi terhadap rencana tersebut, dikarenakan kenaikan PPN terhadap bahan pokok sangat berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat," kata Bamsoet seperti dilansir dari Tribunnews, Jumat (11/6/2021). 

Politisi Partai Golkar ini berpandangan, apabila PPN terhadap sembako diberlakukan, hal ini akan semakin menurunkan daya beli masyarakat, meningkatkan biaya produksi, serta meningkatkan angka kemiskinan. 

Baca Juga: Beras dan daging bakal dikenai pajak, emak-emak dan pengusaha makanan kompak protes

Pasalnya, menurutnya, saat ini perekonomian masyarakat masih belum sepenuhnya pulih sejak terjadinya pandemic Covid-19. Oleh karena itu, Bamsoet meminta pemerintah mencari alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan negara, tanpa harus membebani masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

"Meminta pemerintah mencari cara untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebankan masyarakat dengan PPN terhadap bahan pokok di tengah situasi pandemi Covid-19, termasuk apabila ingin memperluas basis pajak," tegasnya. 

Diketahui, informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocoran draf revisi perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). 

Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN. 

Baca Juga: Siap-siap, sekolah mahal juga bakal kena PPN sebesar 12%

Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.

Namun, Pasal 44E dalam draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN. 

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menyatakan, hingga kini, DPR belum menerima draf resmi RUU KUP dari pemerintah dan belum memulai membahas RUU tersebut. 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis anggapan bahwa pemerintah tidak mempertimbangkan pemulihan ekonomi karena adanya rencana pengenaan PPN pada sembako. 

Baca Juga: Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN sekolah mahal sebesar 12%

Ia mengeklaim, setiap kebijakan pajak yang diambil oleh pemerintah akan mempertimbangkan situasi pandemi dan pemulihan ekonomi. 

"Kemudian (rencana PPN sembako) di-blow up seolah-olah menjadi sesuatu yang bahkan tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal hari ini fokus kita itu memulihkan ekonomi," kata Sri Mulyani, Kamis (10/6/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua MPR RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pengenaan PPN Terhadap Sembako"
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Diamanty Meiliana

Selanjutnya: Kritik pedas YLKI terkait rencana pemerintah memajaki sembako

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×