kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bambang Soesatyo minta pemerintah kaji kembali rencana pengenaan PPN sembako


Jumat, 11 Juni 2021 / 13:27 WIB
Bambang Soesatyo minta pemerintah kaji kembali rencana pengenaan PPN sembako


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan pokok atau sembako. 

Menurut Bamsoet, apabila rencana tersebut dilakukan, berpotensi semakin menambah beban kehidupan masyarakat. 

"Meminta pemerintah mengkaji ulang secara sosiologis baik dari sisi produksi ataupun konsumsi terhadap rencana tersebut, dikarenakan kenaikan PPN terhadap bahan pokok sangat berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat," kata Bamsoet seperti dilansir dari Tribunnews, Jumat (11/6/2021). 

Politisi Partai Golkar ini berpandangan, apabila PPN terhadap sembako diberlakukan, hal ini akan semakin menurunkan daya beli masyarakat, meningkatkan biaya produksi, serta meningkatkan angka kemiskinan. 

Baca Juga: Beras dan daging bakal dikenai pajak, emak-emak dan pengusaha makanan kompak protes

Pasalnya, menurutnya, saat ini perekonomian masyarakat masih belum sepenuhnya pulih sejak terjadinya pandemic Covid-19. Oleh karena itu, Bamsoet meminta pemerintah mencari alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan negara, tanpa harus membebani masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

"Meminta pemerintah mencari cara untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebankan masyarakat dengan PPN terhadap bahan pokok di tengah situasi pandemi Covid-19, termasuk apabila ingin memperluas basis pajak," tegasnya. 

Diketahui, informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocoran draf revisi perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). 

Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN. 

Baca Juga: Siap-siap, sekolah mahal juga bakal kena PPN sebesar 12%

Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×