Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak untuk sembako, termasuk di dalamnya beras, gabah, garam, hingga gula. Hal itu tercantum dalam Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, pengenaan pajak pada bahan pangan merupakan kebijakan yang tidak manusiawi. Apalagi, rencana ini dibahas di tengah pandemi Covid-19.
"Wacana ini jelas menjadi wacana kebijakan yang tidak manusiawi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang saat daya beli masyarakat sedang turun drastis," kata Tulus dalam siaran pers, Kamis (10/6/2021).
Tulus mengungkapkan, pengenaan PPN pada barang pokok yang banyak dibutuhkan konsumen akan menjadi beban baru bagi masyarakat. Pengenaan PPN berpotensi menaikkan harga kebutuhan pokok. Kenaikan harga bahan pangan akan lebih parah bila terjadi distorsi pasar saat PPN sudah dinaikkan.
Baca Juga: DPR sebut pengenaan PPN untuk bahan pangan pengkhianatan terhadap rakyat
"Pengenaan PPN pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat," ungkap Tulus.
Pemerintah kata Tulus, bisa kembali menaikkan cukai rokok yang lebih signifikan alih-alih mengenakan PPN pada sembako. Berdasarkan hitungannya, potensi penerimaan dari cukai rokok bisa mencapai Rp 200 triliun lebih.
Selain itu, menaikkan cukai rokok akan berdampak positif terhadap masyarakat menengah bawah, agar mengurangi konsumsi rokok dan mengalokasikan untuk keperluan bahan pangan.
"Oleh karena itu, wacana ini harus dibatalkan. Pemerintah seharusnya lebih kreatif, jika alasannya untuk menggali pendapatan dana APBN," sebut dia.
Baca Juga: Penjelasan staf khusus Menkeu soal pengenaan tarif PPN atas bahan pokok