kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN sekolah mahal sebesar 12%


Kamis, 10 Juni 2021 / 16:02 WIB
Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN sekolah mahal sebesar 12%
ILUSTRASI. Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN sekolah mahal sebesar 12%


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak kian meluas. Rencananya pemerintah akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% bagi sekolah atau jasa pendidikan lainnya.

Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini sebab sudah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Dalam Pasal 4A draf perubahan UU KUP yang diperoleh Kontan.co.id, pemerintah mengapus jasa pendidikan dari daftar objek non-jasa kena pajak (JKP). Sebab sebelumnya, mengacu UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sekolah dikecualikan dari daftar objek PPN.

Baca Juga: DPR sebut pengenaan PPN untuk bahan pangan pengkhianatan terhadap rakyat

Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%.  Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif. Pertama, tarif sebesar 5% untuk jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan menengah-bawah. Kedua, tarif sebesar 25% bagi jasa tergolong mewah.

Setali tiga uang, nantinya untuk sekolah yang tergolong mahal bakal dibandrol PPN dengan tarif normal yakni 12%. Sedangkan sekolah negeri misalnya dikenakan tarif 5%. Untuk rincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasarkan jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid perubahan UU KUP itu disahkan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, reformasi kebijakan PPN akan disesuaikan oleh kemampuan masyarakat membayar pajak atau ability to pay.

Dus, pemerintah mengajukan opsi tarif rendah PPN dalam skema multi tarif, agar bisa membedakan pungutan pajak sekolah swasta mahal dengan sekolah negeri.

Selanjutnya: Kritik pedas YLKI terkait rencana pemerintah memajaki sembako

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×