Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Namun, Pasal 44E dalam draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menyatakan, hingga kini, DPR belum menerima draf resmi RUU KUP dari pemerintah dan belum memulai membahas RUU tersebut.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis anggapan bahwa pemerintah tidak mempertimbangkan pemulihan ekonomi karena adanya rencana pengenaan PPN pada sembako.
Baca Juga: Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN sekolah mahal sebesar 12%
Ia mengeklaim, setiap kebijakan pajak yang diambil oleh pemerintah akan mempertimbangkan situasi pandemi dan pemulihan ekonomi.
"Kemudian (rencana PPN sembako) di-blow up seolah-olah menjadi sesuatu yang bahkan tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal hari ini fokus kita itu memulihkan ekonomi," kata Sri Mulyani, Kamis (10/6/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua MPR RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pengenaan PPN Terhadap Sembako"
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Diamanty Meiliana
Selanjutnya: Kritik pedas YLKI terkait rencana pemerintah memajaki sembako
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News