kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Baleg DPR Sebut Sektor Sandang Belum Dapat Perhatian Pemerintah


Kamis, 22 Juni 2023 / 10:31 WIB
Baleg DPR Sebut Sektor Sandang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
ILUSTRASI. Petugas Bea Cukai memeriksa barang bukti pakaian bekas impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menilai sektor sandang di tanah air belum mendapat cukup perhatian lantaran belum memiliki aturan tersendiri maupun badan khusus yang menaunginya.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Direktur Industri Tekstil Kulit dan Alas Kaki, Kementerian Perindustrian RI dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB).

“Karena memang kalau kita melihat dari aspek regulasi saat ini. Sektor sandang ini kelihatannya tidak mendapatkan cukup perhatian,” ujar Supratman dikutip dari website dpr.go.id, Kamis (22/6).

Supratman membandingkan perhatian pemerintah pada sektor sandang dengan dua sektor primer lain, yaitu pangan dan papan (properti). Misalnya, di sektor pangan, pemerintah telah membentuk Badan Pangan Nasional sebagai salah satu amanat dari Undang-Undang Pangan.

Baca Juga: Bank Indonesia Catat Penjualan Eceran Menurun pada Mei 2023

Menurut Supratman, lahirnya Badan Pangan Nasional itu dari kegiatan badan legislasi melakukan peninjauan pelaksanaan undang-undang tentang pangan. Sedangkan di sektor papan, Supratman menilai perhatian pemerintah di bidang perumahan sudah cukup baik.

"Di sektor papan saat ini kita sudah sangat bagus ya perhatian pemerintah terutama di sektor perumahan,” ucap Supratman.

Sebagai informasi, peraturan terkait tentang sektor pangan telah secara resmi tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Sedangkan sektor papan telah memiliki payung hukum Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sementara, untuk sektor sandang, terutama bagi industri tekstil dan produk tekstil (industri TPT), aturannya masih bernaung di bawah undang-undang perindustrian dan turunannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×