kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.199   57,86   0,81%
  • KOMPAS100 1.105   10,32   0,94%
  • LQ45 877   10,94   1,26%
  • ISSI 221   0,89   0,40%
  • IDX30 448   5,61   1,27%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,22   0,97%
  • IDXV30 135   0,58   0,43%
  • IDXQ30 149   1,55   1,05%

Baleg DPR Setujui RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang


Rabu, 15 Februari 2023 / 20:35 WIB
Baleg DPR Setujui RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja disetujui untuk dibawa ke sidang Rapat Paripurna DPR RI.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat kerja dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Hasilnya, RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja disetujui untuk dibawa ke sidang Rapat Paripurna DPR RI. Selanjutnya, akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah bersama perwakilan fraksi di DPR telah melakukan penandatanganan persetujuan Badan Legislasi DPR RI atas RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Jalur Cepat! DPR Setuju Perpu 2/2022 Soal Cipta Kerja Disahkan di Paripurna Mendatang

“Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU nantinya,” ungkap Menko Airlangga, Rabu (15/2).

Airlangga juga mengatakan bahwa Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja atas pelaksanaan UU Cipta Kerja. Sehingga manfaat tersebut dapat diteruskan.

Berkaitan dengan pelaksanaan Putusan MK atas UU Cipta Kerja, Pemerintah bersama DPR RI telah melaksanakan putusan tersebut. Yakni telah diaturnya metode Omnibus dalam penyusunan UU.

Selanjutnya juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan Pemerintah telah pula meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation.

Sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, Kementerian/Lembaga telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali dan sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja.

Baca Juga: Diterima 7 Fraksi, Perppu Cipta Kerja Akan Disetujui pada Rapat Paripurna DPR

“Hal ini menunjukan Pemerintah secara terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis, bahkan pendampingan yang diperlukan dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Airlangga.

Sebagai informasi, pada Rapat Kerja antara Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR RI, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Sekjen Kemen Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dan para perwakilan dari Kementerian/ Lembaga terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×