Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah mengatakan, Perppu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja inkonstusional bersyarat.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, pemerintah telah mengirimkan surat pemberitahuan perihal penerbitan Perppu Cipta Kerja. Hendrawan menuturkan, surat pemberitahuan tersebut kemungkinan akan dibacakan pada rapat paripurna DPR pekan depan.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Perppu Cipta Kerja Segera Diparipurnakan DPR
Setelah informasi penerimaan surat terkait Perppu Cipta Kerja disampaikan kepada anggota DPR, akan dilakukan rapat konsultasi Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Rapat Bamus DPR untuk menentukan apakah Perppu Cipta Kerja akan dibahas di Pansus (lintas komisi) atau diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg).
Hendrawan mengatakan, DPR akan melakukan deliberasi. Lalu, ada rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU), focus gorup discussion (FGD), dan lainnya.
Baca Juga: Bos BI Sebut China Bisa Jadi Penyelamat Resesi Global, Tapi Ada Syaratnya
“Pada akhirnya setiap fraksi harus menyampaikan pandangannya, apakah menerima atau tidak menerima,” ucap Hendrawan saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News