kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.943   26,00   0,15%
  • IDX 9.100   24,29   0,27%
  • KOMPAS100 1.259   2,84   0,23%
  • LQ45 890   0,86   0,10%
  • ISSI 331   1,17   0,36%
  • IDX30 454   1,72   0,38%
  • IDXHIDIV20 537   3,62   0,68%
  • IDX80 140   0,20   0,14%
  • IDXV30 148   1,16   0,79%
  • IDXQ30 146   0,52   0,36%

DPR Sebut Akan Segera Bahas Perppu Cipta Kerja


Kamis, 26 Januari 2023 / 19:36 WIB
DPR Sebut Akan Segera Bahas Perppu Cipta Kerja
ILUSTRASI. Hendrawan Supratikno. DPR Sebut Akan Segera Bahas Perppu Cipta Kerja.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah mengatakan, Perppu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja inkonstusional bersyarat.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, pemerintah telah mengirimkan surat pemberitahuan perihal penerbitan Perppu Cipta Kerja. Hendrawan menuturkan, surat pemberitahuan tersebut kemungkinan akan dibacakan pada rapat paripurna DPR pekan depan.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Perppu Cipta Kerja Segera Diparipurnakan DPR

Setelah informasi penerimaan surat terkait Perppu Cipta Kerja disampaikan kepada anggota DPR, akan dilakukan rapat konsultasi Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Rapat Bamus DPR untuk menentukan apakah Perppu Cipta Kerja akan dibahas di Pansus (lintas komisi) atau diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg).

Hendrawan mengatakan, DPR akan melakukan deliberasi. Lalu, ada rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU), focus gorup discussion (FGD), dan lainnya.

Baca Juga: Bos BI Sebut China Bisa Jadi Penyelamat Resesi Global, Tapi Ada Syaratnya

“Pada akhirnya setiap fraksi harus menyampaikan pandangannya, apakah menerima atau tidak menerima,” ucap Hendrawan saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×