kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.443   0,00   0,00%
  • IDX 6.472   -43,68   -0,67%
  • KOMPAS100 929   2,96   0,32%
  • LQ45 729   2,37   0,33%
  • ISSI 202   -1,52   -0,74%
  • IDX30 380   0,83   0,22%
  • IDXHIDIV20 454   0,28   0,06%
  • IDX80 106   0,50   0,48%
  • IDXV30 109   0,90   0,83%
  • IDXQ30 124   0,29   0,23%

Ditjen Pajak: Sebanyak 3,3 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan


Kamis, 13 Februari 2025 / 16:13 WIB
Ditjen Pajak: Sebanyak 3,3 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). DJP Kemenkeu melaporkan bahwa jutaan wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa jutaan wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat sebanyak 3,33 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan hingga periode tersebut.

"Sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan," ujar Dwi dalam keterangannya, Kamis (13/2).

Baca Juga: Sebanyak 16,33 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,23 juta merupakan wajib pajak orang pribadi (WP OP), sementara 103.030 lainnya merupakan wajib pajak badan (WP Badan).

Mayoritas penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui saluran elektronik sebanyak 3,26 juta, sedangkan yang disampaikan secara manual mencapai 75.770.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sementara bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan akan ditutup pada 30 April 2025.

Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi ini dapat berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Baca Juga: Coretax Pajak Belum Dipakai, Ini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2024 Melalui e-Filling

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. 

Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda lebih besar, yaitu Rp 1 juta.

Sementara itu, sanksi pidana merupakan langkah terakhir yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Catat Restitusi Pajak Tumbuh 18,8% Sepanjang 2024

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikannya dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara akan dikenakan sanksi pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×