Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa jutaan wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat sebanyak 3,33 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan hingga periode tersebut.
"Sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan," ujar Dwi dalam keterangannya, Kamis (13/2).
Baca Juga: Sebanyak 16,33 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,23 juta merupakan wajib pajak orang pribadi (WP OP), sementara 103.030 lainnya merupakan wajib pajak badan (WP Badan).
Mayoritas penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui saluran elektronik sebanyak 3,26 juta, sedangkan yang disampaikan secara manual mencapai 75.770.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2025, sementara bagi Wajib Pajak Badan, pelaporan akan ditutup pada 30 April 2025.
Jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi ini dapat berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Baca Juga: Coretax Pajak Belum Dipakai, Ini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2024 Melalui e-Filling
Sanksi administrasi berupa denda dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP.
Wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda lebih besar, yaitu Rp 1 juta.
Sementara itu, sanksi pidana merupakan langkah terakhir yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Catat Restitusi Pajak Tumbuh 18,8% Sepanjang 2024
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikannya dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara akan dikenakan sanksi pidana.
Selanjutnya: Promo McD Dinner Valentine 14 Februari, Rp160.000 Dapat Paket Berdua + Live Music
Menarik Dibaca: Promo McD Dinner Valentine 14 Februari, Rp160.000 Dapat Paket Berdua + Live Music
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News