Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah ada ribuan Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 hingga 6 Januari 2025.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah mencatat 45.554 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga periode tersebut.
"Ini yang menarik bapak dan ibu sekalian, teman-teman wartawan dalam durasi 6 hari ini, SPT tahun 2024 yang dimasukkan di tahun 2025 itu sudah terkumpul sebanyak 45.554 SPT," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (6/1).
Adapun rincian Wajib Pajak yang telah lapor adalah 43.126 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 2.428 Wajib Pajak Badan.
Baca Juga: Sebanyak 16,33 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Perlu diingat, batas lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara untuk pelaporan Wajib Pajak Badan akan ditutup pada 30 April 2025.
Untuk diketahui, apabila telat melaporkan SPT, maka wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi. Adapun sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sanksi denda atau sanksi administrasi ini akan diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.
Baca Juga: Sistem Pajak Canggih Segera Beroperasi, Wajib Pajak Tak Perlu Ribet Lapor SPT
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000. Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai denda lebih besar, yakni Rp 1 juta.
Sementara, tindak sanksi pidana kepada wajib pajak yang tidak melapor SPT Tahunan merupakan upaya terakhir yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak.
Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Selanjutnya: 8 Buah yang Baik untuk Dikonsumsi Penderita Diabetes, Cek Apa Saja!
Menarik Dibaca: 8 Buah yang Baik untuk Dikonsumsi Penderita Diabetes, Cek Apa Saja!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News