kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.820   -41,00   -0,24%
  • IDX 6.442   73,17   1,15%
  • KOMPAS100 923   0,44   0,05%
  • LQ45 723   -0,82   -0,11%
  • ISSI 202   3,78   1,91%
  • IDX30 377   -0,84   -0,22%
  • IDXHIDIV20 459   0,93   0,20%
  • IDX80 105   -0,21   -0,20%
  • IDXV30 112   0,60   0,54%
  • IDXQ30 124   -0,13   -0,11%

Musim Lapor SPT Dimulai, Sebanyak 45.554 Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan


Selasa, 07 Januari 2025 / 12:42 WIB
Musim Lapor SPT Dimulai, Sebanyak 45.554 Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Ditjen Pajak Kemenkeu melaporkan telah ada ribuan Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 hingga 6 Januari 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah ada ribuan Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 hingga 6 Januari 2025.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah mencatat 45.554 Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga periode tersebut.

"Ini yang menarik bapak dan ibu sekalian, teman-teman wartawan dalam durasi 6 hari ini, SPT tahun 2024 yang dimasukkan di tahun 2025 itu sudah terkumpul sebanyak 45.554 SPT," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (6/1).

Adapun rincian Wajib Pajak yang telah lapor adalah 43.126 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 2.428 Wajib Pajak Badan.

Baca Juga: Sebanyak 16,33 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Perlu diingat, batas lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara untuk pelaporan Wajib Pajak Badan akan ditutup pada 30 April 2025.

Untuk diketahui, apabila telat melaporkan SPT, maka wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi. Adapun sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi denda atau sanksi administrasi ini akan diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.

Baca Juga: Sistem Pajak Canggih Segera Beroperasi, Wajib Pajak Tak Perlu Ribet Lapor SPT

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.  Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai denda lebih besar, yakni Rp 1 juta.

Sementara, tindak sanksi pidana kepada wajib pajak yang tidak melapor SPT Tahunan merupakan upaya terakhir yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak.

Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×