Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
Serta tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya, ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin, daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin, atau barang lainnya yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.
Encep menyebut, persetujuan pengeluaran 13 jenis barang tersebut terbit dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak permohonan diterima lengkap.
Sementara khusus untuk barang lainnya yang perlu mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk, persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap.
Baca Juga: Simak Harga Mobil Bekas Honda Civic di Bawah Rp 100 Jutaan Per Awal Tahun 2022
Ia juga menjelaskan, layanan rush handling ini akan membuat proses impor semakin mudah.
Prosedur pengeluaran barang dengan mekanisme rush handling dimulai dari pengajuan permohonan oleh importir disertai dokumen pelengkap, lalu dilakukan penelitian aturan larangan pembatasan melalui Indonesia National Single Window (INSW) atau sistem komputer pelayanan (SKP)/Pejabat Bea Cukai, dan penentuan kategori barang melalui sistem komputer pelayanan (SKP).
Atas permohonan rush handling, importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan terbit nomor pendaftaran rush handling.
Baca Juga: Pemerintah Australia hibahkan ventilator, Bea Cukai jalankan peran fasilitator
“Lalu, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB),” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News