Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menyiapkan langkah lanjutan setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang. Salah satu yang tengah dipersiapkan adalah skema permodalan awal PFII yang akan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani mengatakan pemerintah telah mempelajari berbagai pusat keuangan internasional yang telah berhasil beroperasi, termasuk Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM), sebagai referensi dalam penyusunan PFII.
"Iya, dari awal kita bicara sama DIFC. Semuanya kita bicara, termasuk ADGM. Kita juga bicara dengan konsultannya dari DIFC, dari timnya DIFC, juga dari mantan CEO-nya DIFC," kata Rosan saat ditemui di Parlemen Senanyan, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: DPR Restui Hibah Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi Rp 1,1 Triliun dari Italia
Menurut Rosan, pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan desain PFII mengadopsi praktik terbaik yang telah terbukti berhasil di pusat keuangan internasional.
"Jadi untuk memastikan bahwa ini benar-benar sesuai dengan bisnis-bisnis praktis yang ada, yang sudah berhasil. Contohnya di Dubai," ujarnya.
Terkait permodalan awal PFII yang dalam undang-undang disebut dapat bersumber dari Danantara, Rosan mengatakan prosesnya akan dilakukan secara bertahap dan mengikuti tata kelola investasi yang berlaku.
"Ya, kita akan ada tahapannya. Nanti juga akan masuk ke investment committee dan yang lain-lainnya. Jadi akan ada tahapannya," ujar Rosan sebelum meninggalkan kompleks parlemen.
Meski telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, naskah Undang-Undang PFII saat ini masih dalam tahap perapihan oleh Badan Keahlian DPR sebelum dikirim kepada Presiden untuk ditandatangani.
Ketua Komisi XI DPR RI Mokhammad Misbakhun mengatakan, draf undang-undang masih menjalani proses administratif sebelum disampaikan kepada pimpinan DPR.
"RUU sedang dirapikan dulu oleh Badan Keahlian Dewan untuk dikirimkan ke Pimpinan DPR RI. Terima kasih," ujar Misbakhun.
Sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, setelah RUU disetujui bersama DPR dan pemerintah, naskah akan dikirimkan DPR kepada Presiden paling lambat tujuh hari sejak persetujuan bersama. Presiden kemudian memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menandatangani naskah tersebut. Apabila tidak ditandatangani dalam jangka waktu tersebut, RUU tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Baca Juga: DPR Gelar Paripurna, RUU PFII hingga Satu Data Indonesia Masuk Agenda
Selama proses penyusunannya, Komisi XI DPR bersama pemerintah membahas substansi RUU PFII dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, pelaku industri, dan para ahli. Masa pembahasan terhitung kilat selama 18 hari, sejak tanggal sampai dengan 20 Juli 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
