CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Resmi! Sidang Paripurna DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang


Selasa, 21 Juli 2026 / 11:12 WIB
Resmi! Sidang Paripurna DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
ILUSTRASI. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang.(ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/7/2026).

Pengesahan dilakukan setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII dari Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU kepada sidang paripurna.

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Baca Juga: Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Mendagri Ingatkan Integritas Kepala Daerah

"Kami akan menanyakan kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan secara serentak.

"Setuju, terima kasih," kata Puan sambil mengetok palu sebagai tanda pengesahan RUU PFII menjadi Undang-Undang.

Sebelum itu, dalam laporannya, Hekal sebagai Ketua Panja menjelaskan pembentukan Undang-Undang PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

Ketentuan tersebut mengamanatkan agar pengaturan mengenai penyelenggaraan PFII dibentuk melalui undang-undang paling lambat tiga bulan sejak UU tersebut diundangkan.

Ia menyampaikan, Presiden telah mengirimkan Surat Presiden Nomor R30/Pres/7/2026 kepada DPR RI untuk membahas RUU PFII dengan menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sebagai wakil pemerintah.

Menindaklanjuti surat tersebut, Komisi XI DPR ditugaskan membahas RUU bersama pemerintah. Pembahasan dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja untuk mendengarkan penjelasan pemerintah dan pandangan umum fraksi-fraksi yang seluruhnya menyetujui pembahasan RUU dilanjutkan.

Komisi XI kemudian membentuk Panja yang dipimpin Mohamad Hekal. Panja menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026 dengan menghadirkan akademisi, kementerian dan lembaga, otoritas sektor keuangan, asosiasi perbankan, hingga organisasi profesi untuk memperoleh masukan terhadap substansi RUU.

Baca Juga: RUU PFII Segera Disahkan Jadi UU, Ini Sederet Insentif untuk Tarik Investasi ke RI

Selanjutnya, Panja menggelar pembahasan intensif pada 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026. Tim perumus dan tim sinkronisasi bekerja pada 17–19 Juli 2026, sebelum hasilnya difinalisasi dalam rapat Panja pada 19 dan 20 Juli 2026.

Pada 20 Juli 2026, Komisi XI bersama pemerintah menyepakati RUU PFII dalam pembicaraan tingkat I untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna guna memperoleh persetujuan tingkat II.

Hekal menjelaskan, undang-undang tersebut memuat 10 pokok pengaturan, yakni:

1. Ketentuan umum yang mengatur definisi dan asas penyelenggaraan PFII.

2. Pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII.

3. Kegiatan usaha di kawasan PFII, meliputi sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor lainnya.

4. Kelembagaan PFII, yang mencakup Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.

5. Pembentukan Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

6. Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus beserta kewenangan, susunan, dan hukum acaranya.

7. Dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan PFII.

8. Fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya, termasuk insentif pajak penghasilan, PPN dan/atau PPnBM, fasilitas kepabeanan, perlakuan perpajakan atas warisan dan penanaman modal awal, serta hak, kewajiban pelaporan, administrasi, dan sanksi bagi pelaku usaha maupun tenaga ahli.

9. Berbagai ketentuan khusus di kawasan PFII, termasuk penggunaan valuta asing dan transaksi keuangan.

10. Ketentuan penutup yang mengatur pembentukan peraturan pelaksana serta pemberlakuan Undang-Undang PFII.

Hekal berharap Undang-Undang PFII dapat menjadi landasan untuk memperkuat daya saing sektor keuangan nasional, mendorong investasi, serta memperkokoh perekonomian Indonesia.

"Semoga RUU tentang PFII ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945," ujar Hekal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×