Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, penunjukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan kewenangan Presiden yang dilakukan berdasarkan usulan Jaksa Agung.
Hal itu disampaikan Dasco saat dimintai tanggapan mengenai proses penunjukan pengganti Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
"Ya kalau menurut kewenangan, menurut kami itu kan kewenangan dari Presiden yang kemudian mendapat usulan dari Jaksa Agung," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Baru Berlaku dalam Kasus Asabri dan TPPU
Pernyataan Dasco disampaikan di tengah proses pengangkatan Jampidsus baru yang saat ini tengah diproses pemerintah.
Sebelumnya, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Kuntadi, diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengisi jabatan Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.
Kabar tersebut mencuat setelah beredarnya surat bernomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 di media sosial.
Dalam surat itu disebutkan, usulan pengangkatan Kuntadi merupakan tindak lanjut atas pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026. Meski demikian, Kejaksaan Agung belum membenarkan maupun membantah keaslian surat tersebut.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto menerima usulan Jaksa Agung terkait pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus.
Menurut Prasetyo, surat usulan tersebut telah dikirimkan Jaksa Agung kepada Presiden pada Selasa (14/7/2026).
"Secara resmi dapat kami laporkan bahwa tanggal 15, per kemarin Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi kirim surat ke Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jampidsus, yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo.
Prasetyo juga mengatakan, proses pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus ditargetkan rampung pada pekan ini. "Insya Allah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah seluruh proses administrasi selesai, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) dan mengumumkannya kepada publik. "Ya nanti minggu ini. Ya kalau minggu ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppresnya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat," kata Prasetyo.
Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Febrie Ardiansyah di Kasus Asabri
Penulis: Tria Sutrisna
Editor: Bilal Ramadhan
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/21/13323871/dasco-penunjukan-jampidsus-pengganti-febrie-kewenangan-presiden-atas-usulan?source=headline.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
