kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Aturan Insentif PPh 21 Terbit Pekan Depan


Rabu, 04 Februari 2009 / 16:52 WIB
Aturan Insentif PPh 21 Terbit Pekan Depan


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, payung hukum pemberian fasilitas pajak penghasilan bagi karyawan (PPh 21) bakal terbit pekan depan.

Sayang, Darmin mengaku belum dapat menyebutkan pekerja di sektor usaha apa saja yang lain mendapatkan fasilitas tersebut. "Sektornya mana saja, saya belum berani bilang karena yang tertarik banyak," ujar dia di gedung DPR, Rabu (4/2).

Darmin menambahkan, alasan lain mengapa instansinya belum bisa menyebutkan pekerja di sektor usaha mana saja yang mendapat insentif lantaran masih membuat simulasi pemberian stimulus. Hal tersebut dimaksudkan agar realisasi nilai pemberian insentif tersebut tidak melebihi kuota anggaran yang telah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 6,5 triliun.

"Kita harus lihat sektor mana saja lalu di simulasi jangan nanti tau-tau lebih dana yang dibutuhkan," sambungnya.

Deputi Menteri Koordinator Bidang Perdagangan dan Perindustrian Edy Putra Irawady mengatakan, pemerintah membutuhkan waktu untuk menetapkan sektor apa yang laik mendapatkan insentif PPh 21.

Edy mengaku, ada sejumlah sektor usaha yang diusulkan agar pekerjanya mendapatkan insentif tersebut. Antara lain, alas kaki, otomotif, jasa pariwisata, industri perkapalan, dan industri perkereta apian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×