kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Aturan Insentif PPh 21 Terbit Pekan Depan


Rabu, 04 Februari 2009 / 16:52 WIB
Aturan Insentif PPh 21 Terbit Pekan Depan


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, payung hukum pemberian fasilitas pajak penghasilan bagi karyawan (PPh 21) bakal terbit pekan depan.

Sayang, Darmin mengaku belum dapat menyebutkan pekerja di sektor usaha apa saja yang lain mendapatkan fasilitas tersebut. "Sektornya mana saja, saya belum berani bilang karena yang tertarik banyak," ujar dia di gedung DPR, Rabu (4/2).

Darmin menambahkan, alasan lain mengapa instansinya belum bisa menyebutkan pekerja di sektor usaha mana saja yang mendapat insentif lantaran masih membuat simulasi pemberian stimulus. Hal tersebut dimaksudkan agar realisasi nilai pemberian insentif tersebut tidak melebihi kuota anggaran yang telah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 6,5 triliun.

"Kita harus lihat sektor mana saja lalu di simulasi jangan nanti tau-tau lebih dana yang dibutuhkan," sambungnya.

Deputi Menteri Koordinator Bidang Perdagangan dan Perindustrian Edy Putra Irawady mengatakan, pemerintah membutuhkan waktu untuk menetapkan sektor apa yang laik mendapatkan insentif PPh 21.

Edy mengaku, ada sejumlah sektor usaha yang diusulkan agar pekerjanya mendapatkan insentif tersebut. Antara lain, alas kaki, otomotif, jasa pariwisata, industri perkapalan, dan industri perkereta apian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×