kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kadin: Pemberian Insentif Pajak Penghasilan Jangan Memberatkan


Jumat, 23 Januari 2009 / 11:37 WIB


Reporter: Martina Prianti |


JAKARTA. Ada kabar baik bagi pengusaha yang kurang tertib menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan membayar pajak. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah menyampaikan usul kepada Pelaksana Tugas Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati agar prosedur pemberian insentif pajak penghasilam (PPh) 25 tidak memberatkan.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Investasi Chris Kanter mengatakan, agar program penanggulangan dampak krisis ekonomi berjalan baik maka prosedur pemberian insentif PPh 25 tidak terlalu panjang. "Sebaiknya hanya di lihat dari penurunan laba perusahaan saja, khususnya sampai 20% di banding tahun lalu," ujar Chris, Kamis (22/1).

Jadi, si pemilik perusahaan tinggal menyampaikan permohonan kepada Ditjen Pajak agar bisa mengubah penyicilan pembayaran PPh perusahaan tersebut. "Jadi tidak usah di lihat track record karena akan memperpanjang rantai birokrasi dan bisa menimbulkan area abu-abu," sambungnya.

Chris menilai, pemberian insentif PPh 25 mampu menyelamatkan karyawan dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah dampak krisis ekonomi global. "Asal tidak ada prosedur pemberian insentif yang panjang," imbuhnya.

Sementara untuk fasilitas penanggungan PPh 21 bagi karyawan operasional di tingkat menengah ke bawah, Chris menilai, upaya tersebut tidak efektif meredam laju PHK. Menurut dia, fasilitas tersebut hanya bermanfaat untuk pegawai yang gajinya diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Sementara buruh kan dibawah PTKP," imbuhnya.

PTKP telah ditetapkan sebesar Rp15,3 juta setahun. Menurut Chris, insentif PPh 21 sebaiknya dialihkan untuk kegiatan ekonomi yang lain. Ia meminta pemerintah mempercepat realisasi pemberian fasilitas PPh 25 dan program pengganti untuk insentif PPh 21.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurti mengatakan, kebijakan pemberian stimulus fiskal memang ditujukan dalam rangka mengurangi jumlah pengangguran dan kemiskian.

Makanya, ada sejumlah program dibuat pemerintah dengan menggunakan dana stimulus fiskal yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009 sebesar Rp 12,5 triliun untuk program berbasis penyerapan tenaga kerja. Antara lain, alokasi dana Rp 6 triliun untuk program infrastruktur.

Dengan demikian, sejauh ini dari total alokasi dana stimulus fiskal sebesar Rp 12,5 triliun baru dialokasikan Rp 3,7 triliun untuk tiga sektor. Yakni pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk minyak goreng Ro 800 miliar lalu untuk PPN DTP minyak dan gas (migas) sebesar Rp 2,5 triliun, dan PPN DTP Bahan Bakar Nabati (BBN) Rp 212,5 triliun serta PPN DTP BBN non subsidi Rp 187,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×