Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Pemerintah lewat peraturan menteri keuangan (PMK) memberikan insentif bagi empat badan penyelenggara jaminan sosial atau sosial menjadi obyek yang dikecualikan pajak penghasilan (PPh).
Empat badan penyelenggara jaminan sosial yang dimaksud adalah Perusahaan Perseroan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Perusahaan Perseroan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Perusahaan Perseroan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri), dan Perusahaan Perseroan Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes).
Demikian disebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam PMK Nomor 247/PMK.03/2008 tentang Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak (WP) tertentu yang dikecualikan objek PPh yang diterbitkan tanggal 31 Desember 2008 dan mulai berlaku 1 Januari 2009.
Sri Mulyani mengatakan, lewat PMK itu pula pemerintah memberikan ruang bagi badan penyelenggara jaminan sosial lainnya yang belum disebutkan di atas menjadi objek yang dikecualikan dari PPh.
PMK itu menyebutkan, pengecualian tersebut hanya berlaku apabila bantuan atau santunan diberikan kepada WP atau anggota yang tidak mampu, WP atau anggota masyarakat yang sedang mengalami bencana alam, dan WP atau anggota masyarakat yang tertimpa musibah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Djoko Slamet Suryoputro mengatakan, berdasarkan PMK tersebut maka santunan yang diberikan badan tersebut tidak dikenakan pajak. "Jadi nanti kalau peserta badan kalau dapat santunan itu dikecualikan dari pajak," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News