kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Insentif pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Berlaku Satu tahun


Senin, 19 Januari 2009 / 09:15 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Walau insentif Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPhDTP) pasal 21 akan dievaluasi setiap enam bulan, pemerintah memastikan pemberian insentif itu akan diberlakukan untuk satu tahun. Dengan kata lain, karyawan perusahaan yang menerima insentif ini akan menikmati keringanan pajak selama satu tahun penuh.

Adapun jenis insentif PPh 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah tidak hanya gaji pokok bulanan, tetapi juga penghasilan pribadi lain. Misalnya, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan. Hanya, insentif ini diberikan kepada karyawan saja, tidak termasuk direksi.

"Detailnya, termasuk anggaran untuk ini berapa, masih dalam pembahasan. Yang pasti, insentif ini berlaku selama satu tahun," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, Jumat lalu (16/1).

Perusahaan seperti apa yang akan mendapat insentif tersebut? "Kami akan mengumumkan sektor usahanya begitu pembahasan dengan Menko Ekonomi selesai," kata Darmin. Sebagai gambaran, Darmin menyarankan perusahaan yang menyerap banyak tenaga kerja yang terkena imbas krisis keuangan global bisa mengajukan permohonan insentif bagi para buruhnya.

Tentu, perusahaan yang menginginkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak.

Syarat mendapatkan insentif PPh 21 sama dengan syarat mendapatkan insetif PPh 25, yakni perusahaan bersangkutan harus memiliki rekam jejak yang baik dalam membayar pajak, menampung tenaga kerja besar, berorientasi ekspor, dan mendesak mendapat pertolongan. Payung hukumnya bisa saja dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Wakil Ketua Kadin Bidang Perpajakan Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, insentif PPh 21 sangat tepat jika diberikan kepada buruh di sektor usaha garmen, sepatu, dan konstruksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×