kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

DPR Tegaskan Tak Ada APBN Perubahan Meski Penerimaan Pajak Melorot


Senin, 19 Mei 2025 / 15:25 WIB
DPR Tegaskan Tak Ada APBN Perubahan Meski Penerimaan Pajak Melorot
ILUSTRASI. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan DPR dan pemerintah telah sepakat untuk tidak melakukan perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025,


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan DPR dan pemerintah telah sepakat untuk tidak melakukan perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, meskipun realisasi penerimaan pajak masih menunjukkan tren kontraksi.

"Kita sudah memutuskan tidak ada APBN-P," ujar Misbakhun kepada awak media di Gedung DPR, Senin (19/5).

Misbakhun mengatakan, dalam UU APBN 2025, Presiden diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian anggaran sesuai kebutuhan kementerian dan lembaga. Ada pun hal tersebut tertuang dalam Pasal 20 UU Nomor 62 Tahun 2024.

"Kepala pemerintahan mendapatkan kewenangan untuk melakukan perubahan sesuai kebutuhan kementerian dan lembaga sesuai dengan pembentukan struktur kabinet yang diundang-undang," katanya.

Menurut Misbakhun, tren kontraksi penerimaan di awal tahun merupakan hal yang biasa. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pemerintah memiliki berbagai instrumen dan strategi untuk mengejar target penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.

Baca Juga: Bantah Penerimaan Pajak Anjlok 27%, Wamenkeu Anggito: Tidak Seburuk Itu, Masih Tumbuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×