kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

DPR Tegaskan Tak Ada APBN Perubahan Meski Penerimaan Pajak Melorot


Senin, 19 Mei 2025 / 15:25 WIB
DPR Tegaskan Tak Ada APBN Perubahan Meski Penerimaan Pajak Melorot
ILUSTRASI. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan DPR dan pemerintah telah sepakat untuk tidak melakukan perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025,


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan DPR dan pemerintah telah sepakat untuk tidak melakukan perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, meskipun realisasi penerimaan pajak masih menunjukkan tren kontraksi.

"Kita sudah memutuskan tidak ada APBN-P," ujar Misbakhun kepada awak media di Gedung DPR, Senin (19/5).

Misbakhun mengatakan, dalam UU APBN 2025, Presiden diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian anggaran sesuai kebutuhan kementerian dan lembaga. Ada pun hal tersebut tertuang dalam Pasal 20 UU Nomor 62 Tahun 2024.

"Kepala pemerintahan mendapatkan kewenangan untuk melakukan perubahan sesuai kebutuhan kementerian dan lembaga sesuai dengan pembentukan struktur kabinet yang diundang-undang," katanya.

Menurut Misbakhun, tren kontraksi penerimaan di awal tahun merupakan hal yang biasa. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pemerintah memiliki berbagai instrumen dan strategi untuk mengejar target penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.

Baca Juga: Bantah Penerimaan Pajak Anjlok 27%, Wamenkeu Anggito: Tidak Seburuk Itu, Masih Tumbuh

Selanjutnya: Dukung UKM, Indibiz Ajak Pelanggan Ikuti Digital Run 2025

Menarik Dibaca: Dukung UKM, Indibiz Ajak Pelanggan Ikuti Digital Run 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×