kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Artha Meris dituntut 4,5 tahun penjara


Kamis, 06 November 2014 / 14:49 WIB
Artha Meris dituntut 4,5 tahun penjara
ILUSTRASI. Masjid Agung Banten menjadi ikon sejarah di kota Serang yang letaknya berada di kawasan kota lama.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon dengan hukuman pidana selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair lima bulan kurungan.

Meris dinilai JPU terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini terkait dengan pengajuan penurunan formula harga gas perusahaan yang dipimpinnya untuk direkomendasikan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Artha Meris Simbolon dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan Meris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/11).

Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut Meris, yakni Meris tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit selama dalam persidangan. Sementara hal-hal meringankan yang menjadi perimbangan JPU dalam menuntut Meris, yakni dirinya belum pernah dihukum.

JPU menilai, Meris terbukti  melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Meris dinilai terbukti menyuap Rudi dengan uang sebesar US$ 522.500 yang dilakukan secara empat tahap melalui perantara Pelatig Golf Rudi, Deviardi. Uang tersebut diberikan dalam kurun waktu bulan Maret hingga Agustus 2013. 

Penyerahan uang itu, pertama dilakukan di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat sebesar US$ 250 ribu. Kedua, di Cafe Nanini Plaza Senayan sejumlah US$ 22.500. Kemudian di lahan parkir Restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan senilai US$ 50 ribu. Terakhir, diserahkan di area parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng, Jakarta Pusat, sebesar US$ 200 ribu.

Uang  tersebut diberikan supaya Rudi memberikan persetujuan dan memberi rekomendasi ke Kementerian ESDM untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI. Padahal menurut Jaksa Ariawan, menaikkan harga gas PT Kaltim Pasific Amoniak (perusahaan swasta yang 100% dimiliki oleh BUMN PT Pupuk Kaltim) bukan serta merta menurunkan harga gas PT KPI. Formula harga gas PT KPI saat itu masih menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Meris, Otto Hasibuan merasa keberatan atas tuntutan JPU tersebut. Otto menilai, besarnya pidana yang dituntut terhadap kliennya sangat berat dan tidak sesuai dengan fakta hukum.

"Bahwa kami melihat tuntutan itu tidak bisa membuktikan dari mana uang tersebut dan bagaimana uang tersebut sampai kepada Rudi Rubiandini," kata Otto. Otto juga bersikukuh ihwal rekaman pembiacaraan yang terdapat dalam dakwaan, bukanlah suara Meris. Otto mengungkapkan, pihaknya akan membuktikan di persidangan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×