kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengacara Artha Meris bantah suap Rudi Rubiandini


Selasa, 24 Juni 2014 / 14:10 WIB
Pengacara Artha Meris bantah suap Rudi Rubiandini
ILUSTRASI. Sering Disepelekan! Ini 4 Faktor Penyebab Utama Kanker Paru-Paru


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pengacara Artha Meris Simbolon, Otto Hasibuan membantah kliennya menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Ia bahkan mempertanyakan tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya tersebut.

"Kalau ada suap kan ada uangnya. Ini Meris kan ini ga ada uangnya. Jadi mana yang suapnya?," kata Otto kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/6).

Padahal, dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini jelas terungkap bahwa Meris memberikan uang US$ 522.500 kepada Rudi melalui Deviardi. Uang tersebut diberikan guna memuluskan permintaan Meris agar Rudi membantu menurunkan formula harga gas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk perusahaanya, PT Kaltim Prana Industri.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memperdengarkan isi percakapan dari nomor telepon 0816104779 dengan 0811987888. Dalam rekaman tersebut diketahui, Meris hendak memberikan uang kepada Rudi melalui Deviardi.

Namun, lagi-lagi Otto menapik soal isi rekaman antara Deviardi dan Meris terkait uang tersebut. "Kemarin kan kita belum tahu persis apa yang sebenarnya dituduhkan oleh KPK kepada Meris. Kalau sudah diperiksa, baru bisa tau apa masalahnya," tambah Otto.

Seperti diketahui, Meris menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut pada hari ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada 13 Mei lalu. Meris diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×