Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan terhadap tersangka berikutnya kasus dugaan suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon, Selasa (24/6). Presiden Direktur PT Kaltim Prana Industri tersebut akan diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap Kepala SKK Migas," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa NUgraha melalui pesan singkat, Selasa pagi.
Sebelumnya KPK juga telah memanggil Atha Meris untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut. Hingga kini KPK belum juga melakukan penahanan terhadap dirinya.
Selain itu, KPK juga pernah memanggil ayah Artha Meris, Marihad Simbolon untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. Namun ia mangkir dari pemeriksaan.
Dalam surat dakwaan Rudi, Artha Meris disebut memberikan uang sebesar US$ 522,5 ribu kepada Rudi melalui pelatih golf Rudi, Deviardi secara bertahap. Tujuannya, hal itu dilakukan guna memuluskan permintaan agar Rudi membantu menurunkan formula harga gas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk PT KPI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK pun telah memperdengarkan isi percakapan dari nomor telepon 0816104779 dengan 0811987888. Dalam rekaman tersebut diketahui, Artha Meris hendak memberikan uang kepada Rudi Rubiandini melalui Deviardi.
Kendati berbagai bukti rekaman telah diperdengarkan, Artha Meris terus membantah bahwa suara dalam rekaman percakapan tersebut adalah suaranya. Sementara, Deviardi mengakui, kalau dalam rekaman itu adalah suaranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News