kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Artha Meris bantah beri uang ke Rudi Rubiandini


Kamis, 30 Oktober 2014 / 16:14 WIB
Artha Meris bantah beri uang ke Rudi Rubiandini
ILUSTRASI. Bahaya Sering Mengonsumsi Ikan Mujair


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Persidangan perkara dugaan suap kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) terkait pengajuan rekomendasi penurunan harga formula gas ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali digelar.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Artha Meris Simbolon, Majelis Hakim mencecar soal komunikasi antara dirinya dengan Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas. Dalam komunikasi tersebut, Meris meminta bantuan kepada Rudi terkait permohonan pengajuan penurunan harga formula gas perusahaan yang dipimpin Meris, PT Kaltim Prana Industri (KPI).

Pasalnya, Meris mengakui bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan tersebut ke Kementerian ESDM pada awal tahun 2013. Namun diakui Meris, hingga Oktober 2013 dirinya belum mendapat tanggapan dari Kementerian ESDM.

"Kenapa surat harus disampaikan ke Rudi sebagai kepala SKK Migas? apa hubungannya dengan SKK Migas?," tanya Hakim Anggota Supriyono dalam persidangan di Pengadilan Tpikor, Jakarta, Kamis (30/10).

Kendati demikian, Meris tak bisa menjelaskan dan terus berkelit saat dicecar dengan pertanyaan itu. Menurut Meris, dirinya saat itu mengetahui SKK Migas sebagai Kementerian ESDM. Meris juga mengaku dirinya berkomunikasi dengan Rudi soal permohonan penurunan formula harga gas lantaran Rudi pernah menjabat sebagai Wakil Menteri ESDM.

"Karena saya pikir SKK Migas itu Kementerian ESDM," imbuh Meris. Meris berkali-kali memberikan pernyataan tersebut saat dicecar Hakim.

Lebih lanjut, Meris juga membantah pernah berkomunikasi dengan pelatih golf Rudi, Deviardi, terkait dengan pengajuan permohonan penurunan formula harga gas tersebut. Meris bahkan tak mengakui rekaman percakapan yang diduga suara Meris dengan Deviardi yang diperdengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meris juga bersikukuh tidak memberian uang kepada Rudi dengan total US$ 522.500 sebagaimana dalam surat dakwaan.

Dalam persidangan sebelumnya, anak buah Rudi yakni mantan Kelapa Sub Dinas Komersialisasi Gas dan Pipa Hulu SKK Migas Rakhmat Asyhari dan Deputi Pengendalian Komersialisasi Gas dan Pipa Hulu SKK Migas, Widyawan mengakui mendapatkan instruksi dari Rudi untuk menurunkan harga formula gas untuk PT Kaltim Prana Industri. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Rudi. Menurut Rudi, dirinya hanya memerintahkan anak buahnya untuk tindaklanjuti semua pekerjaan di SKK Migas.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Meris menyuap Rudi sebesar US$ 522.500 secara empat tahap melalui perantara Deviardi. Uang itu diberikan supaya Rudi memberikan rekomendasi penurunan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri ESDM. Uang tersebut diberikan pada kurun waktu antara bulan Maret 2013 sampai Agustus 2013.

Meris dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama. Artha Meris juga dinilai melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.
.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×