Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Derektur PT Kaltim Parna Industri (KPI), Marihod Simbolon, Selasa (10/6/). Marihod dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dalam kegiatan di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) untuk tersangka Presiden Direktur PT KPI Artha Meris Simbolon.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMS (Artha Meris Simbolon)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa pagi.
Selain memeriksa Marihod, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya. Dia adalah Teti Supiyati yang merupakan Finance dan Manager Accounting Gunung Geulis Country club.
Marihod yang diketahui merupakan ayah Artha Meris tersebut diduga mengetahui mengetahui ihwal dugaan pemberian suap kepada Rudi senilai US$ 522,5 ribu. Dalam yang sebelumnya juga menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ini, Marihod juga sudah dicekal ke luar negeri.
Dalam surat dakwaan Rudi, Artha Meris disebut memberikan uang sebesar US$ 522,5 ribu kepada Rudi melalui pelatih golf Rudi, Deviardi secara bertahap. Tujuannya, hal itu dilakukan guna memuluskan permintaan agar Rudi membantu menurunkan formula harga gas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk PT KPI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK pun telah memperdengarkan isi percakapan dari nomor telepon 0816104779 dengan 0811987888. Dalam rekaman tersebut diketahui, Artha Meris hendak memberikan uang kepada Rudi Rubiandini melalui Deviardi.
Kendati berbagai bukti rekaman telah diperdengarkan, Artha Meris terus membantah bahwa suara dalam rekaman percakapan tersebut adalah suaranya. Sementara, Deviardi mengakui, kalau dalam rekaman itu adalah suaranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News