kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saksi akui Artha Meris titip uang Rudi Rubiandini


Kamis, 09 Oktober 2014 / 15:27 WIB
Saksi akui Artha Meris titip uang Rudi Rubiandini
ILUSTRASI. JAKARTA. Karyawan menunjukkan logam mulia emas di gerai Pegadaian, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pelatih golf mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Deviardi mengakui dirinya pernah dititipi uang oleh Direktur Utama PT Kaltim Prana Industri (KPI), Artha Meris Simbolon. Menurut Deviardi, sebanyak empat kali Meris menitipkan uang kepadanya untuk diberikan kepada Rudi.

Hal ini diungkapkan Deviardi saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pemberian rekomendasi penurunan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan terdakwa Artha Meris Simbolon, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Menurut Deviadi, dirinya pernah diperkenalkan kepada Meris oleh Rudi saat bermain golf di Gunung Geulis sekitar Februari hingga April 2013. Saat acara golf tersebut, hadir pula Marihad Simbolon, Komisaris Utama PT KPI yang juga ayah Meris.

"Pak Rudi bilang, kalau ada hubungan ketemu saya, bisa lewat Deviaredi," kata Deviardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10). 

Masih di tahun yang sama setelah perkenalan itu kata Rudi, ia pernah diminta Meris untuk menemuinya di Hotel Sari Pan Pasific. Dari pertemuan tersebut kata Deviardi, Meris menitipkan uang sebesar US$ 250.00 untuk diberikan kepada Rudi.

"Setelah itu saya laporan ke Pak Rudi, 'ada titipan'. 'Tolong disimpan aja' (perintah Rudi). Saya simpan di safe deposit box CIMB Niaga cabang Pondok Indah," ungkap Deviardi.

Kemudian diungkapkan Rudi, Meris kembali meminta bertemu di Cafe Nanini Plaza Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Meris kembali memberikan uang kepada Deviardi untuk Rudi sebesar US$ 22.500 dan dokumen yang disebut Meris sebagai progress pekerjaan.

"Saya lapor dulu, Yang Mulia, bahwa ada titipan ini. Kata Pak Rudi disimpan. Dokumen saya beritahukan, Pak Rudi bilang 'saya sudah tahu'," tuturnya.

Sekitar bulan Agustus 2013, Deviardi kembali mengaku bertemu kembali. Namun kali itu pertemuan bukan dengan Meris langsung, tetapi dengan orang suruhan Meris. Pertemuan dilakukan di parkiran McD Kemang, Jakarta yang kemudian orang tersebut memberikan uang sebesar US$ 50.000 untuk Rudi.

Deviardi juga mengungkapkan pemberian dari orang suruhan Meris di Seven Eleven Menteng. Uang sebesar US$ 200.000 tersebut diserahkan kepada Deviardi untuk dititipkan kepada Rudi.

Menanggapi keterangan Deviardi, Meris membantahnya. Namun demikian, Meris tak dapat menjelaskan keterangan Deviardi yang mana yang menurutnya tidak benar. Meris bersikukuh akan menjelaskannya saat sidang pemeriksaan terdakwa nanti.

"Saya tidak ingat. Jadi bila berkenan saya utarakan keberatan saya pada saat saya diperiksa (sebagai terdakwa)," ucap Meris.

Dalam surat dakwaan Meris disebutkan, Meris menyuap Rudi sebesar US$ 522.500 secara empat tahap melalui perantara Deviardi. Uang itu diberikan supaya Rudi memberikan persetujuan penurunan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri ESDM. Uang tersebut diberikan pada kurun waktu antara bulan Maret 2013 sampai Agustus 2013.

Meris dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama. Artha Meris juga dinilai melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×