Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum Direktur Utama PT Kaltim Prana Industri (KPI) Artha Meris Simbolon. Menurut hakim, eksepsi yang diajukan kubu Artha Meris tidak cukup beralasan hukum.
Majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan perkara dugaan suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas, Rudi Rubiandini terkait rekomendasi untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Artha Meris Simbolon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif dalam persidangan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/10).
Hakim Ketua Syaiful menyatakan, uraian surat dakwaan Meris yang disusun JPU memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAPidana. Surat dakwaan Meris kata Syaiful, telah diuraikan dengan cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan.
"Menyatakan surat dakwaan JPU atas nama Artha Meris Simbolon adalah sah menurut hukum," tambah Hakim Ketua Syaiful.
Sebelumnya, penasihat hukum Artha Meris, Otto Hasibuan, dalam eksepsinya menilai, JPU tidak dapat menguraikan secara cermat dan jelas kualifikasi Artha Meris sebagai terdakwa yang dinyatakan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Otto menilai, Jaksa tidak dapat menguraikan peran Artha dalam perkara ini, apakah sebagai yang melakukan ataukah sebagai yang turut serta melakukan.
Otto juga menilai, JPU tidak dapat menguraikan secara cermat dan jelas unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dalam dakwaan disebutkan kepada Rudi. Menurut Otto, JPU tidak menguraikan bagaimana uang US$ 522.500 diterima Rudi. Menurut Otto, uang tersebut bukan diterima Rudi melainkan pelatih golfnya, Deviardi.
Dalam kasus ini, Artha Meris didakwa menyuap Rudi sebesar US$ 522.500 melalui perantara Ardi. Uang itu diberikan supaya Rudi memberikan persetujuan penurunan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Uang tersebut diberikan Artha Meris bersama dengan Komisaris Utama PT KPI Marihad Simbolon pada kurun waktu antara bulan Maret 2013 sampai Agustus 2013. Adapun Marihad sendiri diketahui sebagai ayah Artha Meris.
Perbuatan tersebut, dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama. Artha Meris juga dinilai melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News