kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apakah uang baru Rp 75.000 bisa digunakan sebagai alat transaksi? Ini penjelasan BI


Selasa, 18 Agustus 2020 / 12:14 WIB
Apakah uang baru Rp 75.000 bisa digunakan sebagai alat transaksi? Ini penjelasan BI
ILUSTRASI. Uang baru Rp 75.000 edisi koleksi dalam rangka memperingati kemerdekaan yang ke-75 tahun Republik Indonesia


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pada 17 Agustus 2020, Bank Indonesia dan pemerintah menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (uang baru) dalam rangka memperingati 75 Tahun Indonesia Merdeka. 

Uang pecahan baru tersebut berupa uang pecahan Rp 75.000.

"Selain itu, ini juga sebagai wujud dalam mensyukuri anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan Indonesia selama 75 tahun merdeka, simbol memperteguh kebhinnekaan, dan optimisme menyongsong masa depan Indonesia," tutur bank sentral dalam siaran pers, Senin (17/8). 

Bagi masyarakat yang ingin memilikinya pun bisa menukarkan uang Rp 75.000 untuk ditukarkan dengan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI nominal Rp 75.000.

Meski demikian, sejumlah warganet di Twitter pun mempertanyakan apakah uang pecahan baru Rp 75.000 tersebut bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah atau tidak. 

Salah satunya pemilik akun @JardaniJS
"Apakah bisa digunakan untuk transaksi?"

Baca Juga: ​Ini syarat dan cara mendapatkan uang baru pecahan Rp 75.000

Penjelasan BI

Bank Indonesia pun memberikan penjelasan melalui akun Twitter resmi Bank Indonesia, @bank_indonesia. 

"Hai Jardani, Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI sebagaimana diatur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia) tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender). (1)"

"Namun demikian, mengingat UPK 75 Tahun RI adalah Uang Rupiah Khusus yg hanya dikeluarkan dlm momen khusus 75 Tahun Kemerdekaan RI, maka masyarakat dpt memilikinya sbg koleksi. Selengkapnya mengenai UPK 75 Tahun RI, dpt kamu lihat pada tautan berikut bit.ly/3iNUNIk (2)"

Baca Juga: Dalam 30 menit, uang Peringatan Kemerdekaan RI 75 tahun ludes dipesan

Isi PBI URK 75 Tahun Kemerdekaan RI

PBI URK 75 Tahun Kemerdekaan RI berisi pokok pengaturan antara lain:

  1. Macam URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu Uang Rupiah kertas.
  2. Harga URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
  3. Ciri URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yang berupa ciri umum dan ciri khusus.
  4. Mekanisme perolehan URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu melalui mekanisme penukaran.
  5. URK 75 Tahun Kemerdekaan RI mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada tanggal 17 Agustus 2020.

Baca Juga: Registrasi ulang SBMPTN 2020 Undip dibuka hari ini, berikut tata caranya

Cara mendapatkan uang Rp 75.000

Masyarakat melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id

Lalu, berikut tahapannya:

  1. Pilih lokasi dan tanggal penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan pada aplikasi. 
  2. Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital. 
  3. Lakukan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan. 
  4. Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan. Siapkan uang tunai senilai Rp 75.000. 
  5. Penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencegahan Covid-19. 
  6. Dalam hal pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.
  7. Penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan mulai 18 Agustus 2020 dan di Bank Umum (Bank Mandiri, BNI, BRI, Cimb Niaga, BCA) yang ditunjuk mulai 1 Oktober 2020. 

Baca Juga: Eh, ada kabar baik, tren suku bunga KPR perbankan terus menurun, silakan cek di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×