Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan kriteria rekening tidur alias rekening dormant yang bakal diblokir oleh lembaga negara ini.
Ivan menjelaskan bahwa langkah pemblokiran rekening dormant penting dilakukan untuk melindungi kepentingan publik. Menurutnya, saat diblokir pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain.
“(Kriterianya) rekening-rekening yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab tanpa sepengetahuan nasabah pemilik rekening. Termasuk di dalamnya rekening yang tidak pernah aktif dalam waktu lama sesuai kriteria yang diberikan oleh bank masing-masing,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (31/7).
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Nganggur, Menko Polkam Jamin Keamanan Uang Masyarakat di Bank
Ivan mengatakan, PPATK banyak menemukan fakta maraknya rekening nasabah dijual belikan, diretas, dana diambil dan hilang, penyalahgunaan rekening nasabah tanpa hak, dan lain-lain. Menurutnya, semua itu untuk kepentingan ilegal.
Meski banyak melakukan pemblokiran, lanjut Ivan, pihaknya juga telah membuka kembali rekening yang diketahui atau dimohonkan pemiliknya.
“Mudah saja mengaktifkan kembali, yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK apakah rekening mau diaktifkan atau ditutup,” katanya.
Di samping itu, Ivan memastikan, rekening yang diblokir tersebut dipastikan uang di dalamnya aman 100% dan tidak ada yang hilang.
Baca Juga: Save Info! Ini Jenis Rekening Bank yang Diblokir oleh PPATK
Dia pun menegaskan, pemblokiran ini bukan merupakan perampasan, namun pemerintah menghindari masyarakat dari dampak sosial karena maraknya kasus judi online (judol) yang selama ini telah merenggut banyak korban.
“Ini salah satu bentuknya dengan menjaga rekening saudara-saudara kita agar tidak disalahgunakan para pelaku pidana. Hak dan kepentingan nasabah dilindungi. Ya gak mungkin lah dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” tandasnya.
Selanjutnya: Inflasi Pada Juli 2025 Diperkriakan Meningkat, Imbas Tekanan Harga
Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah, Pecahan 1 Gram Turun Rp 17.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News