kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

PPATK Blokir Rekening Nganggur, Menko Polkam Jamin Keamanan Uang Masyarakat di Bank


Kamis, 31 Juli 2025 / 13:42 WIB
PPATK Blokir Rekening Nganggur, Menko Polkam Jamin Keamanan Uang Masyarakat di Bank
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan uang masyarakat di rekening yang terblokir PPATK tetap terjamin di perbankan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank yang tidak aktif (rekening dormant) atau tidak melakukan transaksi selama tiga bulan.  

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan uang masyarakat di rekening yang terblokir PPATK tetap terjamin di perbankan. 

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," katanya dalam keterangan resminya, Kamis (31/7/2025). 

Budi mengatakan, pemerintah memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan. 

Untuk itu, pemerintah akan memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik.

"Pemerintah merespons dan mendengar dengan seksama keluhan masyarakat," ungkapnya. 

Baca Juga: Mengapa Rekening Dormant Diblokir? Ini Jawaban PPATK

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/7). 

Ivan enggan berkomentar saat ditanya petemuan dengan Presiden Prabowo apakah menyangkut kegaduhan pemblokiran rekening yang tidak terpakai selama tiga bulan ini. 

"Enggak bahas dormant, ga sampai kesana, tanya Mensesneg," kata Ivan pada awak media. 

Ivan juga tidak menjawab berapa banyak rekening yang akan diblokir sepanjang tahun 2025 setelah kebijakan itu berlaku. PPATK juga tidak menegaskan kriteria apa saja yang dapat membekukan rekening ini. 

Dalam keterangan pers sebelumnya, PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya. 

Ivan menegaskan, saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman. “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025). 

Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank. 

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant yang Diblokir dan Dokumen yang Dibutuhkan

Ivan menjelaskan, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Tindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab. 

"Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan.

Selanjutnya: Pemerintah Dorong Hilirisasi Batubara untuk Gantikan Impor Jumbo LPG Rp 80 Triliun

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah, Pecahan 1 Gram Turun Rp 17.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×