kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.249   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.057   -8,87   -0,13%
  • KOMPAS100 1.054   -1,08   -0,10%
  • LQ45 828   -2,94   -0,35%
  • ISSI 215   0,06   0,03%
  • IDX30 423   -1,66   -0,39%
  • IDXHIDIV20 512   -0,95   -0,19%
  • IDX80 120   -0,27   -0,23%
  • IDXV30 124   0,51   0,41%
  • IDXQ30 142   -0,20   -0,14%

Antisipasi virus corona, ini langkah penanganan pesawat udara kargo dari China


Rabu, 05 Februari 2020 / 21:53 WIB
Antisipasi virus corona, ini langkah penanganan pesawat udara kargo dari China
ILUSTRASI. Pengangkutan bagasi dan kargo di bandara Soekarno-Hatta, Banten.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan langkah-langkah penanganan terhadap angkutan kargo dari China.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, langkah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 01 Tahun 2020 tentang Penanganan Pesawat Udara Khusus Kargo Dari Republik Rakyat Tiongkok (RTT).

Baca Juga: Strategi BKPM mencapai target investasi sebesar Rp 886 triliun di 2020

"Setelah kami melakukan penghentian sementara penerbangan internasional dari dan ke RRT kecuali Hongkong dan Macau, kami juga melakukan penanganan terhadap pesawat khusus kargo dari China. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia," jelas Novie dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2).

Langkah-langkah penanganan terhadap pesawat yang mengangkut kargo tersebut antara lain: Pertama, bandara yang melayani kargo dari China wajib menentukan isolated parking area.

Baca Juga: Pemerintah siapkan skenario untuk menahan pelemahan ekonomi kuartal I-2020

Kedua, pesawat kargo yang datang dari China akan dilakukan prosedur khusus dengan melibatkan Air Traffic Control (ATC), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan personel ground handling, dalam hal ini personel yang menangani kargo tersebut wajib menggunakan pakaian anti virus, sarung tangan,dan masker sesuai petunjuk dr KKP dan instansi yg berwenang. 

Ketiga, Badan Usaha Angkutan Udara  dan Perusahaan  Angkutan Udara wajib memberikan manifest kru dan kargo yang diangkut kepada kepala bandar udara, dan data tersebut akan diberikan kepada KKP, instansi yang berwenang dan juga ground handling. 

Keempat, ATC yang bertugas harus memberitahukan kedatangan pesawat udara dimaksud kepada Kepala Bandar Udara; Kelima, Kepala Bandar Udara memastikan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan instansi berwenang untuk melakukan pembersihan (disinfeksi) terhadap pesawat udara, kru pesawat dan barang bawaannya, serta kargo sesuai SOP yang berlaku;

Baca Juga: Ekonom Mandiri: Pertumbuhan ekonomi kuartal I-2020 diprediksi di bawah 5%

Keenam, Kru Pesawat Udara tidak boleh turun dari pesawat udara selama pesawat udara on the ground.

Novie juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan seluruh pihak untuk mencegah masuknya virus corona melalui aktivitas penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×