Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Ketiga, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara wajib memberikan manifest kru dan kargo yang diangkut kepada kepala bandar udara, dan data tersebut akan diberikan kepada KKP, instansi yang berwenang dan juga ground handling.
Keempat, ATC yang bertugas harus memberitahukan kedatangan pesawat udara dimaksud kepada Kepala Bandar Udara; Kelima, Kepala Bandar Udara memastikan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan instansi berwenang untuk melakukan pembersihan (disinfeksi) terhadap pesawat udara, kru pesawat dan barang bawaannya, serta kargo sesuai SOP yang berlaku;
Baca Juga: Ekonom Mandiri: Pertumbuhan ekonomi kuartal I-2020 diprediksi di bawah 5%
Keenam, Kru Pesawat Udara tidak boleh turun dari pesawat udara selama pesawat udara on the ground.
Novie juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan seluruh pihak untuk mencegah masuknya virus corona melalui aktivitas penerbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News