kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antisipasi Mafia Tanah di Ibu Kota Negara Baru, PPATK Akan Dilibatkan


Selasa, 05 April 2022 / 15:36 WIB
Antisipasi Mafia Tanah di Ibu Kota Negara Baru, PPATK Akan Dilibatkan
ILUSTRASI. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana . Antisipasi Mafia Tanah di Ibu Kota Negara Baru, PPATK Akan Dilibatkan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut, pihaknya akan dilibatkan terkait dengan pengamanan pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Nantinya PPATK akan bergabung dengan satgas tanah di Kementerian ATR/BPN dan juga akan digandeng untuk antisipasi mafia tanah di IKN.

"Jadi kita mengantisipasi upaya pencegahan di sana, banyak sekali kasus terkait mafia tanah dan PPATK bahkan punya satgas terkait dengan mafia tanah dan sudah banyak yang bisa diungkap PPATK terkait hal tersebut, kami juga punya MoU dengan Kementerian ATR/BPN," kata Ivan dalam RDP dengan Komisi III DPR RI, Selasa (5/4).

Sebagai informasi pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan UU No 3 tahun 2022 mengenai IKN. Salah satunya membahas ketentuan perolehan dan pengelolaan tanah di wilayah IKN akan dimuat dalam Peraturan Presiden yang kini sedang digodok rancangannya.

Baca Juga: PPATK Bekukan 345 Rekening Terkait Investasi Ilegal Bernilai Ratusan Miliar

Rancangan Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN merupakan aturan pelaksanaan dari Undang -Undang No 3 tahun 2022 tentang IKN.

Dari berita KONTAN sebelumnya, spekulan tanah marak ditemukan di kawasan IKN, terutama setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan Ibu kota dan pengesahan UU IKN. Kehadiran para spekulan menyebabkan harga tanah di Kalimantan Timur naik pesat, bahkan mencapai sepuluh kali lipat.

Sementara terkait keberadaan lahan konsesi di atas wilayah total IKN, dimana terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU baru bara, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong memastikan, pemerintah sudah mengatur semua dalam aturan-aturan turunan IKN, termasuk kewajiban reklamasi lahan-lahan pasca tambang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga: Fraksi Gerindra Jamin Pilih Figur Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang Terbaik

"Intinya pemerintah sudah menyiapkan semua aturan terkait penggunaan lahan IKN, sehingga nantinya saat realisasi pembangunan IKN sudah tidak terjadi lagi polemik. Kalaupun masih ada, ya itu hal wajar," ucap Wandy.

Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan luas lahan IKN sebesar 256.100 hektare. Luasan itu lebih besar dari rencana sebelumnya sebesar 200.000 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×