Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal.
Sebelumnya, per tanggal 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar. Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening.
“Terkait dengan investasi bodong, per hari ini saja PPATK sudah membekukan Rp 588 miliar, itu terdiri dari 345 rekening yang terkait dengan 78 orang/78 pihak,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (5/4).
PPATK juga sudah menerima 560 laporan transaksi terkait investasi ilegal. Transaksi tersebut berupa laporan transaksi pembelian aset, laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan pengiriman uang ke luar negeri, dan laporan penerimaan uang dari luar negeri.
Baca Juga: Berikut 24 Nama Calon Anggota BPKH yang Diserahkan ke Jokowi
“Itu semua PPATK per hari ini sudah menerima 560 laporan dan nilainya Rp 35.706.982.447.000 (Rp 35,70 triliun),” ungkap Ivan.
Ivan mengatakan, nilai rekening yang dibekukan dan laporan transaksi terkait investasi ilegal terbilang masif. PPATK juga sudah memberikan hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Bareskrim Polri dan terus membantu Bareskrim terkait nama-nama yang ditelusuri. Selain itu, PPATK juga memberikan secara proaktif kepada Bareskrim data-data yang PPATK miliki.
Ivan mengatakan, PPATK masih menelusuri terus modus -modus serupa dan PPATK melakukan upaya preventif agar tetap bisa dikedepankan sehingga kerugian masyarakat bisa segera dapat dihindarkan.
“Saat ini sudah ada 8 pihak besaran yang sudah PPATK tangani, tidak hanya (kasus robot trading) fahrenheit, tetapi ada juga beberapa pihak lainnya yang PPATK juga cermati ini dengan proses modus terkait investasi ilegal,” ucap Ivan.
Ivan menjelaskan, berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.
Baca Juga: Menkeu Harap PPATK Terlibat dalam Penyusunan Aturan Pasar Karbon
PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
“Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain,” ujar Ivan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News