kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Agar Hati-hati Pungut Cukai Makanan Siap Saji


Senin, 05 Agustus 2024 / 11:31 WIB
Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Agar Hati-hati Pungut Cukai Makanan Siap Saji
ILUSTRASI. Karyawan gerai makanan siap saji menunggu pembeli di rest area KM 57 tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti kebijakan pemerintah terkait makanan siap saji yang dikenakan cukai.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti kebijakan pemerintah terkait makanan siap saji yang dikenakan cukai dengan tujuan mengendalikan konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) untuk mengurangi penyakit tidak menular.

Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak merugikan pelaku usaha kecil seperti UKM dan UMKM.

"Kami ingin pemerintah memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat. Meskipun tujuannya baik namun harus dipertimbangkan untung-ruginya," ujar Charles dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Senin (5/8).

Baca Juga: Polemik Penambahan Produk Kena Cukai Seperti Tisu, MSG, Tiket Konser dan Deterjen

Kebijakan makanan siap saji dikenakan cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.

Adapun kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya memperketat peredaran pangan olahan dan pangan siap saji atau fast food mengingat angka kasus penyakit tidak menular seperti diabetes hingga obesitas terus merangkak naik.

"Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?" katanya.

Aturan yang tertuang dalam Pasal 194 PP 28 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pangan olahan merupakan makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.

Baca Juga: Terbitnya PP tentang Kesehatan Dikhawatirkan Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal

Sedangkan yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan.

Ketentuan itu akan berlaku di semua tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kali lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Dirinya juga mempertanyakan bagaimana implementasi dari pengenaan cukai itu kepada pelaku usaha kecil, terutama pedagang kali lima (PKL) yang menyajikan makanan atau minuman cepat saji.

Baca Juga: Jokowi Buka Peluang Cukai Makanan Siap Saji, Bea Cukai: Masih Jauh Implementasinya

"Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembenanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×